WN Negeria Jadi Otak Penipuan Manipulasi Data Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Ini Modusnya

Dilansir Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan kasus bisnis melalui peretasan email atau misinformasi yang menewaskan perusahaan Singapura bernama Kingford Huray Development Ltd senilai 32 miliar dolar.

Direktur Tindak Pidana Siber Polisi BareScream Brigadir Himawan Bayu Aji mengatakan, lima orang telah diamankan dalam peristiwa tersebut.

Dua dari lima orang tersebut diketahui merupakan warga Nigeria.

Tersangka adalah dua warga Nigeria bernama CO dan EJA (37).

Saat ini, tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM (L), YC (39), dan I (41).

Kasus ini terkait penggunaan email palsu dan penggunaan data komunikasi antar perusahaan internasional untuk memanipulasi informasi atau mengkompromikan pesan bisnis, kata Himawan dalam konferensi pers di Badan Intelijen Polda Metro Jaya, Selasa (7/7). ) /5/2024).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengetahui Kingsford bersedia bekerja sama dengan PT Huttons Asia dalam pembelian tersebut.

Kemudian tersangka mendirikan perusahaan bernama PT Huttons Asia Internasional.

Himavan mengatakan kelompok tersebut menggunakan pesan palsu dari PT Huttons dan akun palsu untuk menipu perusahaan Singapura tersebut.

“Teknik pidananya adalah mengelabui korbannya dengan email palsu, misalnya dengan mengubah huruf atau menambahkan satu huruf atau lebih pada alamat email agar menyerupai aslinya,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang dibuat oleh pelaku di Indonesia melalui nomor bank 018801XXX di Indonesia, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp32 miliar akibat kasus tersebut.

Dalam hal ini, orang Nigeria pertama adalah aktor yang berbakat dalam menjalankan bisnis.

Dia memerintahkan terdakwa lainnya untuk membuat email dan akun palsu dari pembuatan perusahaan palsu

Penyidik ​​juga mencari warga Nigeria berhuruf S yang terlibat peretasan bekerja sama dengan Kingford Huray Development Limited, kata Himawan.

Atas kegiatan tersebut, terdakwa akan dijerat Pasal 51 Ayat 1 Ayat 1 dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 82 UU ITE dan Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 UU. dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan pasal no. 8 Tahun 2010 tentang pencabutan TPPU.

“Resikonya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *