TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggeledah dua money changer terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Comdigi).
Bandar judi online diketahui telah menyetorkan dana ke anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Comdigi) baik secara tunai maupun melalui penukaran mata uang.
Namun polisi tidak mengungkap kapan dan di mana lokasi penggeledahan.
“Terkait rentenir ini, penyidik menggeledah dua rentenir. “Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ade Ari membenarkan, money changer tersebut diduga menjadi tempat transaksi antara penjual situs Judol dengan oknum Komdigy.
Diduga kuat bandar taruhan tersebut menyetorkan uang kepada individu di Comdigi untuk membuka blokir situs judi online.
Uang jaminan dari bandar diketahui diserahkan kepada pelaku dalam bentuk tunai atau tunai, dan juga melalui penukaran uang, kata Ade Ari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Combes Paul Weera Satya Triputra mengungkapkan, para pengedar menyetorkan uang kepada tersangka setiap dua minggu sekali.
“Website yang melakukan penyetoran uang setiap dua minggu sekali akan dihapus (dari daftar blokir),” kata Vira kepada Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Kemudian daftar website (judol) yang sudah dibersihkan (yang dibayar sudah tidak ada lagi di daftar) AK mengirimkan tersangka R untuk diblokir.
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus perjudian online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka merupakan Komdigi asal, sedangkan 4 sisanya merupakan warga sipil.
Pada Jumat (11/1/2024), polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Kantor satelit itu diketahui memiliki beberapa pekerja sebagai administrator dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan.–