Wawancara Eks Kabareskrim Ito Sumardi: Hubungan Pegi dengan Sudirman Patut Dicurigai!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Besar Polisi (lihat) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto menegaskan pernyataan Pega Setiawan yang tidak mengenal terpidana kasus Vina berubah pasca putusan praperadilan.

Sebuah video viral di media sosial dimana Pegi sebelum sidang mengatakan bahwa dia sama sekali tidak mengenal tersangka. 

Namun Pegi tak lama kemudian mengaku mengenal Sudirman, temannya semasa Sekolah Dasar (SD).

“Dia tidak diidentifikasi sebelum sidang. Ito berkata: “Akhirnya pengadilan memutuskan bahwa dalam hal ini Polres melakukan kesalahan atau kesalahan personel, kemudian digunakan petunjuk Kapolri yang ternyata sudah tidak berfungsi lagi.” di kantor situs Tribun, Jakarta, Kamis (25/07/2024).

Ia tidak akan menyalahkan keputusan hakim, namun perkataan Pega mencurigakan. 

Dijelaskannya, “Tapi sekarang menjadi hak juri, tiba-tiba saat sidang berakhir, muncul video lain yang menunjukkan Pegi Setiawan mengenal para tersangka, termasuk Sudirman.”

Usai sidang pendahuluan, Pegi mengatakan tersangka adalah Sudirman yang merupakan teman masa kecilnya. 

“Ini situasi yang aneh, tapi saya tidak bisa menilai pengadilan,” tambah Ito. 

Ia menambahkan, Komisi Yudisial sudah ada dan mungkin ada badan lain yang bisa menanganinya, termasuk masyarakat. 

“Kita harus jujur, yang kedua, tiba-tiba setelah 8 tahun ada kesaksian atas nama Dede yang mencabut kesaksiannya di pengadilan 8 tahun lalu. “Ada instruksinya ya, kalau ada yang baru harus dikeluarkan setelah 180 hari,” tutupnya.

Bahkan, Pegi Setiawan berencana melaporkan teman dekatnya itu ke polisi untuk memberikan informasi palsu kepada penyidik ​​Polda Jawa.

Selain Aep, Sudirman-lah yang memberi tahu penyidik ​​bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kematian Vina dan pacarnya Rizky, yang akrab disapa Eky, di Cirebon pada 2016.

Namun Pegi yang terinspirasi setelah lolos pemeriksaan pendahuluan, kini siap membantu terpidana kasus Vina Cirebon. 

Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan Ito Sumardi:

Sebagai seorang polisi atau kakek yang berpengalaman, saya bisa bercerita, menurut Pak Ito, terpidana mandiri yang kini bernama Saka Tatal itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Cirebon. Berdasarkan keterangan banyak saksi, serta narapidana lainnya. Apa pendapat Pak Ito tentang ini? 

Saya pikir pertama-tama kita harus sepakat bahwa kita ingin menunjukkan adanya keadilan dan kebenaran. Pertama-tama kita harus menerimanya, tanpa melakukan pekerjaan konstruksi atau menciptakan media atau opini publik.

Masyarakat harus menyadari bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali merupakan hak penerima penetapan pengadilan Inkrah.

Ini adalah posisi resmi yang diselenggarakan dalam sistem peradilan di negara kita.

Syaratnya harus dipasang yang baru, karena yang lama sudah dipakai saat keputusan pengambilan inkrah diambil.

Jadi kasus ini mulai masuk ke Saka Tatal saat itu,

Hal ini terjadi terlepas dari apakah yang bersangkutan menerima bantuan hukum atau tidak. 

Tentu saja, penasihat hukumnya percaya bahwa orang tersebut tidak bersalah, bahwa pengakuannya diperbolehkan dan setiap orang mempunyai hak.

Begitu pula dalam PK nanti, kredibilitas hakim yang mengambil keputusan di tiga cabang kehakiman, serta pengampunan Presiden, akan diuji.

Oleh karena itu, apapun yang merupakan suatu inovasi baru, wajib memberikan tanggapan terhadap penilaiannya. Apakah itu valid atau tidak.

Karena tidak ada nilainya, tidak ada nilainya dan tidak ada maknanya. Kasus yang dimulai 8 tahun lalu ini tiba-tiba menjadi sensasi setelah filmnya dirilis.

Kemudian perkara kembali bergulir dan kakak Pega Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, berakhir pada persiapan dan penyidik ​​gagal.

Tentu saja, hal ini juga memerlukan apa yang disebut tes opini publik, karena beredar video di media sosial yang menunjukkan sebelum sidang, saudara laki-laki Pega Setiawan mengatakan bahwa dia tidak mengenal tersangka sama sekali.

Ia sama sekali tidak mengenal ketujuh narapidana tersebut, meski salah satunya bernama Pegi Setiawan yang merupakan temannya namun tidak disebutkan namanya sebelum persidangan.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus ini Polres bertindak buruk atau aparat melakukan kesalahan, dan juga menggunakan arahan Kapolri, yang nyatanya tidak lagi diikuti.

Namun kini menjadi hak hakim, tiba-tiba saat pengadilan menang, muncul dokumen lain yang menunjukkan Pegi Setiawan mengenal para tersangka, termasuk Sudirman.

Pegi menelpon tersangka Sudirman, wah itu luar biasa, tapi saya tidak bisa menilai pengadilan di sini ya? 

Terdapat Komite Kehakiman dan mungkin badan-badan lain yang dapat menangani masalah ini, termasuk masyarakat. Kita harus jujur. Kedua, tiba-tiba setelah 8 tahun namanya terungkap, Dede menolak bersaksi di pengadilan. 8 tahun telah berlalu.

Ada instruksinya kalau ada yang baru harus dikeluarkan setelah 180 hari.

Tentu hakim juga menilai apakah akan dimasukkan setelah 180 hari atau tidak, maka sah saja.

Jadi menurut saya yang perlu dicermati di sini adalah apakah ucapan Dede itu bisa dibenarkan atau tidak. Bagaimana bisa Dede mengatakan bahwa Rudiana mengatur segalanya agar Rudiana dibawa ke Mabes Polri bersama banyak orang.

Di sisi lain, Rudiana merasa dirinya difitnah, ia merasa difitnah, dan ia merasa ada berita bohong yang tersebar di kalangan masyarakat.

Ia juga melaporkannya ke Polres, jadi mereka saling lapor, tentu bisa dimaklumi, saya kira secara logika dan lumrah, sebaiknya keterangan Dede diadili dulu di pengadilan.

Benar atau tidaknya kesaksian itu, lalu jika disajikan baru dan diterima hakim, menurut saya menarik.

Ada orang yang bilang mereka boleh mengaku apa saja, mengatakan apa saja, tapi ini negara kita menurut hukum.

Nah, jika nanti ternyata benar apa yang disampaikan Dede yang dipimpin Rudiana, bisa dipastikan dengan kondisi berikut ini akan menjadi kabar gembira.

Saya kira, tapi kalau tidak, tentu dia akan kembali ke saudara Dede, menghadapi akibat hukum yaitu dia bisa difitnah, difitnah, menyebarkan pesan umum di media dan dia benar-benar mengatakan itu akan mungkin terjadi. bersikap baik padaku di penjara, daripada teman-temanku, kata kakekku, kan?

Menurut hukum kita, jika terpidana seperti Sengkon dan Karta tiba-tiba mengaku sebagai pembunuh dan setelah terbukti bahwa mereka adalah pembunuh, Sengkon dan Karta akan dibebaskan, dieksekusi dan diberi kompensasi oleh pemerintah.

Hal ini nampaknya perlu mendapat perhatian khusus mengingat alat bukti yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum Saki Tatala dan menurut saya banyak yang bisa dikatakan mengenai alat bukti yang digunakan di pengadilan.

Tentu saja hakim dalam CP ini akan benar-benar mempertimbangkan apakah bukti-bukti itu sudah diperhitungkan dalam putusan akhir, ataukah ada hal-hal yang bisa dijadikan bukti baru, itu yang diinginkan hakim.

Saya tidak bilang 8 terpidana itu salah, karena entahlah, yang tahu perbuatan mereka hanya Tuhan, bukan kita.

Tapi jangan berasumsi atau menetapkan standar bahwa ini adalah kesalahan total dalam penyelidikan.

Nah sekarang kita bicara soal proses penyidikan yang tertuang dalam instruksi Kapori.

Pertama, penyidik ​​harus melakukan penyidikan secara cermat dan menyeluruh.

Kata investigasi adalah menjelaskan suatu perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti menurut Art. 184 bagian ke 1, baik keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli, dan alat bukti lain yang ada lima.

Oleh karena itu, apabila setelah diterima oleh penyidik, diserahkan atau dikirimkan kepada penuntut umum setelah ada pemberitahuan, maka penyidik ​​akan mempertimbangkan apakah sah untuk melanjutkan perkara tersebut.

Oleh karena itu, penyidik ​​tidak bisa memaksa jaksa untuk menegaskan bahwa tidak ada riwayatnya jika itu merupakan tindak pidana biasa.

Kemudian, setelah diterima, jaksa akan mengeluarkan instruksi tertulis P18, P19 sampai selesai, P21 tahap 1.

Kemudian diterbitkan P21 tahap 2, yaitu tersangka dan barang bukti telah menyelesaikan proses penyidikan pada tahun 2016.

Pada tahun 2016, ketika Jaksa menemukan tersangka menerima berkas, ditemukan bukti, dan Jaksa menyusun rencana penuntutan berdasarkan bukti atau keterangan yang diberikan oleh hukum atau terdakwa.

Ia merangkum kesimpulan yang akan digunakan jaksa untuk menentukan hukuman yang pantas bagi terdakwa.

Jaksa mengajukan perkaranya ke pengadilan dengan menyatakan bahwa secara hukum telah ditetapkan bahwa pelaku kejahatan tersebut telah diadili dan diancam dengan hukuman. 

Jadi berat ringannya hukuman tergantung pasal yang dijerat orangnya, lalu kenapa 340 disini, karena saat itu banyak yang bertanya kenapa handphone tidak dikaitkan dengan pembunuhan berencana.

Kalau definisi kejahatan terorganisir itu bisa memakan waktu lama, maka bisa segera terjadi. 

Banyak orang bertanya-tanya, dan berdasarkan hasil otopsi, ada nama telur tersebut.

Pak Deddy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, pun bertanya kepada perempuan yang memandikan Vina.

Saat Pak Deddy bertanya apakah suara Vina itu kecelakaan atau pembunuhan, ibunya menjawab itu pembunuhan pak. Karena di sekujur tubuhnya banyak luka dan juga terdapat sperma.

Saya bertanya kepada ahlinya mengapa tidak ada lagi pengujian pendapatan yang dilakukan. Dokter menemukan bahwa sperma mengalami masa penguraian, setelah dilakukan ekstraksi atau ekstraksi, ternyata sperma bercampur dengan tanah, bercampur dengan tanah. air, sehingga tidak dapat dikenali.

Oleh karena itu, tuduhan pemerkosaan tidak dimasukkan dalam pengaduan.

Banyak yang bertanya kenapa tidak bisa diidentifikasi, itu masalah teknis dan bukan otopsi.

Saya bilang, masyarakat saat itu bertanya kepada Direktur Polri agar hal itu tidak dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan ilmiah atas kejahatan tersebut. Saya memahami bahwa jika kita melakukan otopsi, itu adalah bagian dari penyelidikan ilmiah atas kejahatan tersebut dan tentu saja itulah masalahnya. Laporan yang disampaikan kepada Kapolri saat itu mungkin belum lengkap.

Jadi begitu mereka terbukti bersalah, mereka harus melalui persidangan selama persidangan.

Namun karena saat itu ada sidang pendahuluan, maka persidangan ditunda sehingga ketiga perkara tersebut dilanjutkan hingga persidangan berakhir. Kemudian, pada 2019, dia meminta maaf kepada Presiden, namun semua menolak.

Sejauh ini drama Korea ini sudah rilis.

Jadi di sini harus kita pahami, kalau kita melihat perkara ini dari sudut pandang peradilan pidana, maka sudah lengkap dan selesai, hanya tinggal satu undang-undang, yaitu CP.

Kalau misalnya PK diberikan, jelas tergantung penuntutnya. Jaksa ingin PK bertambah, PK tidak hanya sekali, tapi ada hal yang perlu diperhatikan. Kami ingin mencari keadilan.

Selain itu, sebagai mantan polisi, saya tidak ingin orang yang tidak bersalah dihukum, tetapi saya juga tidak ingin orang yang bersalah dibiarkan begitu saja, apa hak orang mati. Kemudian muncul kabar bahwa Rudiana melarang orang mengunjungi makamnya.

“Saya tidak tahu namanya,” kata Rudiana. “Tidak pernah dilarang untuk ditempatkan di kuburan massal, nanti bisa dibuktikan.”

Kemudian ada orang lain yang mengatakan bahwa orang yang dikuburkan itu bernama Panji. Sengaja Rudiana bilang, saya punya KK, saya punya akta kelahiran Eka, saya juga punya akta kematian Eka. Ini dari pihak Rudiana.

Kita tidak sedang membicarakan suatu masalah, Vina. Jadi jika saya melihat sesuatu yang dapat membingungkan orang. Jadi lebih baik kita mencoba berpikir jernih daripada berpikir. Kalau subyektif, situs dan lain sebagainya, wah pak Ito mantan polisi, dia sangat protektif terhadap polisi.

Kalau polisi salah soal Pak Sambo, itu urusan Pak Teddy Minasa. Berapa kali saya memberikan informasi dan diberitahu bahwa ada kesalahan dalam kasus Pak Sambo dan saya bisa menyembunyikannya?

Namun kali ini saya mencoba berpikir jernih, logis dan tidak terbawa oleh ide.

Karena itu, ketidakadilan juga terjadi pada keluarga Eky dan keluarga Vina. Nah disinilah saya menggunakan pengalaman saya sebagai penyidik, pengalaman saya sebagai pengacara, untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat.

Sekali lagi, kami ingin dua di sini. Salah satunya adalah keadilan terhadap semua pihak yang terlibat. Yang kedua adalah benar dan harus diuji dengan bukti-bukti yang mungkin valid.

Pak Ito, sebagai mantan polisi, ada dimana-mana. Berdasarkan pemeriksaan awal, dapatkah Anda menceritakan bagaimana Pak Rudiana Till membantu menjatuhkan delapan tersangka tersebut?

Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa tidak ada bukti. Saya tidak ingin berbicara dari sudut pandang saya, pendapat saya. Pertama, Rudiana mengumumkan putranya Eky tewas akibat tabrak lari beberapa hari setelah memberinya helm dan sepeda motor. Dia heran kenapa helmnya tidak rusak dan sepedanya juga tidak rusak.

Secara default, polisi kita tidak perlu membicarakan narkoba. Pihak penyidik ​​memberitahunya bahwa dia adalah ayah kandung Eky. Siapa yang ingin anaknya mati? Ia berusaha mencari informasi hingga menemukan seseorang bernama Dede dan Aep. Dialah yang bilang Pak, sekarang anaknya sudah bersiap-siap, jadi Rudiana sedang bersama teman-temannya. 

Meski harus diakui saat itu belum ada undang-undang. Tidak ada sertifikat, karena menurutnya jika malam itu harus memberikan sertifikat, mungkin masyarakat akan berhamburan.

Karena tindakan ini juga bisa dilakukan oleh siapa saja yang kehilangan anggota keluarganya, yaitu petugas keamanan.

Dia segera memberikan pertanyaan. Rudiana menunjukkan kepada penyelidik di mana mereka yakin dia telah menyiksa mereka. Dia tidak pernah berpartisipasi dalam penyelidikan sama sekali.

Ia hanya menjadi saksi informan, karena anaknya meninggal, ia menjadi saksi informan dan menyerahkan penyidikan kepada penyidik. 

Jadi Rudiana berpikir pasti ada yang tidak beres. Beliau meminta untuk dilakukan otopsi yaitu dilakukan otopsi, setelah itu kalau tidak salah dilakukan otopsi selama 9 hari. Setelah itu ahli menyimpulkan bahwa kematian tersebut tidak wajar.

Jadi ada yang jujur, ahli hukum dan sebagainya, mari kita bahas kenapa dia tidak mengatakan itu karena pembunuhan. Faktanya, seorang pemeriksa medis tidak bisa meninggal secara alami atau tidak normal.

Oleh karena itu, kematian yang tidak biasa ini adalah tanda Seni. 184 bagian 1, agar penyidik ​​mengetahui alasan pengecualian itu, mereka mengumpulkan cerita-cerita, mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, mengumpulkan bukti-bukti analitis, dan lain-lain, sampai mereka membangun kembali, sampai mereka dapat menarik kesimpulan, yaitu kebenaran. itu adalah pembunuhan.

Jadi pengadilan memutuskan ini berdasarkan kecurigaan karena petugas polisi menganggapnya sebagai penyebab anak saya terbunuh dan helmnya tidak rusak.

Para pengendara motor berhenti dan mengatakan ada tabrak lari, namun sepeda motor tidak mengalami kerusakan. Tempat ditemukannya tengkorak anak tersebut, menurut otopsi, mengalami retak.

Kemudian dibalik itu seluruh tubuhnya dipatahkan dan dilakukan penyaliban. Nah, mungkin permintaan maaf tersebut merupakan salah satu surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter RSUD Gunung Jati. Ini adalah laporan pertama bahwa seseorang dipukuli di sana. 

Bila ada dugaan pembunuhan maka dilakukan otopsi setelah penyelamatan, seperti yang saya sebutkan tadi, telurnya rusak dan tidak layak untuk dianalisis.

Dan saya ngobrol dengan dokter pengadilan yang sudah menjadi direktur RS Polri yang melakukan pemeriksaan, dan saya ingin membandingkannya dengan ibu dr. Harsi, brigadir jenderal.

Saya bahas bu, apa yang akan keluar dari kesaksiannya, dalam peran saya sebagai mantan penyidik, oh, kita tidak boleh dituduh melakukan pemerkosaan, oh, kita tidak boleh dituntut.

Lalu kalau rusak, apa yang harus dilakukan? Kok bisa ada yang dituduh melakukan 340.

Harus ada cerita yang kemudian digarap penyidik ​​menjadi berita acara resmi yang menurut jaksa benar adanya. Yang disebut 340 adalah pembunuhan terencana.

Rupanya, setelah mendengar hal tersebut dan mewawancarai 20 saksi, hakim semakin yakin bahwa itu memang pembunuhan berencana dan memutuskan hukuman yang lebih tinggi. Tentu saja Rudiana bisa mempengaruhi kejaksaan, mungkin juga bisa mempengaruhi Polres.

Setelah 3 hari berurusan dengan Polisi, dia dicopot oleh Kapolda saat itu, kenapa?

Untuk menghindari konflik kepentingan, sejak Rudiana bekerja di Kepolisian, anaknya meninggal. Itu sebabnya dia dikirim ke kantor pusat provinsi.

Ini merupakan upaya yang bagus untuk melakukan sesuatu, bukan? Jadi, setelah diedit, saya kembali bertanya: Rudiana yang levelnya masih Iptu dan bintangnya saat itu tinggi, apakah bisa mempengaruhi hakim, apalagi dia memilih orang yang tidak dia kenal, untuk mendapatkan hukuman itu. akan mencegah masa depan mereka?

Hukuman seumur hidup ini akan merampas masa depan mereka. Mungkinkah Rudiana bisa seperti ini?

Ya tentu saja harus dipastikan, saya tidak bilang Rudiana benar, saya tidak bilang benar pada mereka, kita akan periksa di pengadilan. Oleh karena itu, saya yakin, apa pun hasil kasus pengadilan, kita harus menghormatinya.

Jika tersangka memang terbukti bersalah, maka mereka harus dibebaskan. Ini adalah hak asasi manusia. Artinya, ada prosedur penegakan hukum yang mungkin perlu ditinjau atau dianalisis untuk mengetahui penyebab terjadinya hal tersebut.

Tapi kalau memang mereka bersalah, mereka harus mengakuinya, bukan? Jadi saya melihat banyak sekali pendapat di luar sana yang menurut saya didasarkan pada versi yang tidak objektif. 

Pak Ito sebelumnya mengatakan bahwa dia melindungi delapan orang berdasarkan kesaksian Pak Rudiana. Ada cerita, sebelum diserahkan ke penyidik, ia terlebih dahulu menjalani tes narkoba. Kemudian laporan panjang ditulis. Menurut banyak sumber, laporan penjara tersebut tidak biasa karena laporan tersebut memuat bukti bahwa Pak Rudiana menyaksikan kejadian tersebut. Menurut Pak Ito, apa yang dia ketahui?

Rudiana mengenali identitas mereka berdelapan ya. Kedelapan orang itu berasal dari saksi ini, bukan? Menurut kesaksian, bukan menurut saya. 

Tentu saja, dia juga berhati-hati, jika tidak, cara dia memperlakukan orang lain akan menghadapi konsekuensi yang dapat mengakibatkan pelanggaran prinsip moral. Hal ini diselidiki oleh kelompok Irwasum. Jadi ketika Kapolri mengatakan ada yang tidak beres, Bareskrima ditangkap, dan Irjen yang menyelidikinya adalah mantan sekretaris saya, jadi dia tidak bisa berbohong karena dia sebenarnya seorang polisi. 

Kemudian Propam juga ikut diuji, sehingga Kabag Humas dan Mabes Polri mengatakan, hasil pengujian tidak menunjukkan adanya pelanggaran prinsip etik.

Karena Rudiana yang mengendalikan orang ini pada saat itu, meskipun hal tersebut dapat diterima, namun hal tersebut juga salah. Namun, dia menangkap orang-orang tersebut dan sebelum menyerahkannya kepada penyidik, dia ingin mengetahui apakah mereka benar-benar tidak bersalah.

Saya pikir itu lebih baik daripada menangkap orang yang mengatakan hal-hal yang mereka tahu salah. Jika melakukan kesalahan, Rudiana bisa mengikuti kode moral. Dia berhasil melewati sana. Sedangkan di fotonya terdapat foto satu per satu. Semuanya baik-baik saja. Nah, ketika dia dikirim ke markas provinsi dan kemudian masuk penjara, perkataan itu adalah tindakan kekerasan. Akhirnya foto-foto itu muncul.

Foto-foto tersebut menunjukkan tim Propam Polda melakukan penyelidikan dan akhirnya 16 orang tersebut didakwa. Ya, baik di penjara maupun di pekerjaan yang berhubungan dengan penjara, termasuk 16 di antaranya.

Informasinya ada di kantor pusat provinsi, Anda bisa menemukannya. Jadi di sini sepertinya Rudiana memegang kendali. dan dia disiksa. Ini penyelidikan di Mabes Polri setelah Pak Kapoli menyuruhnya turun dan diantar Kapolri.

Aku pergi dekat dengan teman-teman, beberapa temanku di Kompolnas juga selalu bertanya apa yang sebenarnya terjadi, jadi kalau kita ngobrol, jangan asal ngomong, jangan hanya mengada-ada, tapi akui, biarpun kita ngasih, Saya tidak tahu apa yang terjadi.

Saya punya kewenangan penuh pak, 100 persen, saya punya kewenangan penuh baik di Mabes Provinsi maupun di Mabes Polri. Bagi saya, beginilah cara saya memberikan informasi.

Jadi sekarang orang-orang bicara kenapa polisi diam, kalau polisi bicara malah merasa defensif. Tentu saja, itu juga tidak baik, karena ini tentang satu orang yang bekerja, tetapi dia masih seorang polisi yang bekerja. Orang-orang membicarakan mengapa Rudiana tidak terlihat. Rudiana adalah seorang polisi yang bekerja.

Sebelum berbicara atau melakukan sesuatu di luar tanggung jawabnya, ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasannya. Manajer akan menentukan apakah ini merupakan tugas yang mendesak. Jadi selama ini belum tiba, jadi sekarang saya tanya kenapa pakai nasehat hukum? Pak saya tidak punya uang, saya hanya Iptu, uangnya dari mana? 

Tiba-tiba ada yang memberi nasehat hukum kepada saya Pak Rudian, Kak Elsa, Pak Fitra dan lain-lain.

Lalu saya cerita, Rudiana bercerita seperti orang normal, bukan polisi. Tolong, ini juga berarti dia juga berhak mencari keadilan atas kematian anaknya. 

Nah, kira-kira itu yang perlu dijawab, kenapa Rudiana selama ini terkesan buron, mungkin dia buron, dia polisi kerja, mungkin dia dipecat. 

Menurut Rudiana, dia selalu nonton TV dan sedih, saya menangis berkali-kali, demi Tuhan, katanya. Mengapa? Meskipun saya kehilangan anak saya, saya dianiaya. Apakah ini bayi yang kamu lahirkan? Apakah ini seseorang yang ingin anaknya mati?

Tentu saja dia menginginkan keadilan, dia menginginkan keputusan hukum, dan dia tidak mengenal tujuh atau delapan orang. Misalnya, jika hal itu keluar, mungkin Rudiana sudah berakhir saat itu. Kita hanya perlu tahu siapa saja yang terlibat. Siapa yang bertanggung jawab?

Mungkin bagian ini masih panjang, saya kira kita serahkan saja pada proses hukum.

Pak Ito, hal ini dilakukan demi kejelasan dan kejelasan sehingga terkadang kita mendapat kesan yang salah. Oleh karena itu, Pak Ito mengatakan bahwa polisi menghindari konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Begitu pula dengan kepolisian wilayah Jawa Barat yang melakukan penyelidikan, karena ada dugaan penyelidikan dilakukan oleh Polres Cirebon, kemudian Pak Rudiana ikut terlibat dalam penyelidikan tersebut. Lalu ikuti Pak Kopi jika kita sampai di sana. Jelas kami tidak ada di sana. Tidak mungkin seseorang yang berpangkat Irjen ikut serta dalam penyidikan di tingkat pusat Provinsi. Pak Ito tadi bilang kalau Pak Ito yang bilang begitu.

Ada satu cobaan yang patut diwaspadai tentang Sudirman dan Peggy. Pasalnya banyak yang menyebut Peggy Setiawan, kata Sudirman yang tampil di IOD, memiliki kepribadian yang berbeda dengan Peggy Setiawan. Seperti apa itu?

Supaya jelas, tentu saja Anda harus meminta penyelidikan seperti pensiun. Untungnya saya juga Ketua Ikatan Profesi Kepolisian Indonesia. Umurku hampir 3 tahun sekarang.

Seperti teman saya Pak Beni Mamoto dari Kompolnas. Pak Beni pun masuk. Ladies, sekarang lihat Peggy Setiawan yang jadi tersangka, dari situ menurut Sudirman.

Sehingga saat Peggy dan Sudirman ditemukan, Peggy mengaku tidak mengenal Sudirman. Hal itulah yang terjadi saat mereka memberikan sidang pendahuluan.

Kesalahan polisi, kesalahan staf, dll, ini adalah proses sah yang harus kita terima. Kini sayangnya ada jejak digital yang mengatakan Peggy tidak mengenal semua tersangka.

Termasuk Sudirman.

Bahkan, Sudirman-lah yang menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam penyidikan. Katanya, yang kalau ditayangkan di media itu yang belum pernah dilihatnya, itu Pegi, bukan dia Pak, itu Pegi.

Oleh karena itu, penyidikannya patut dipertanyakan, petugas penyidik ​​tidak bisa menetapkan orang yang tidak diketahui asal usulnya, yakni Sudirman. Jadi setelah prapradilam selesai muncul sistem digital lagi, itu video yang bilang dia kenal Sudirman, teman sekelas, teman.

Tentu saja, ada sesuatu yang saya undang untuk Anda. Ada yang jujur ​​selama ini. Kalau tidak jujur ​​sampai ada perintah pengadilan, berarti ada yang namanya perintah buruk kan?

Begitu pula, misalnya, tujuh terpidana Saka Tatal dinyatakan tidak bersalah. Artinya, perintah pengadilan salah. Namun tentunya juga harus melalui proses pencarian kebenaran.

Pak Ito, maksudnya yang ingin Pak Ito sampaikan adalah pekerjaan polisi sudah selesai. Artinya kematian Vina dan Eka sudah berakhir. Jika Anda ingin menunjukkan sebaliknya, pihak lain harus bertindak. Namun ada pihak lain yang menyebut polisi punya peran baru. Apa yang harus dilakukan?

Dengar, saudara, kita sedang membicarakan masalah peradilan pidana. CJS, sistem peradilan pidana. Ada tiga perusahaan yang beroperasi terus menerus. Awalnya, ya, itu adalah investigasi.

Bagaimana cara membuktikan ada atau tidaknya suatu kejahatan? Dia hanya mengumpulkan bukti, mengumpulkan informasi dan sebagainya. Tolong, ini. 

Lalu pergi ke kantor kejaksaan. Cara penuntut menentukan apakah orang tersebut jujur ​​tidak didukung oleh tuduhan yang terdapat dalam pasal yang diperiksa.

Disini apabila terbukti maka unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, kemudian berat ringannya disini berdasarkan pendapat Jaksa, dan pada akhirnya Jaksa akan menentukan apa yang diperlukan, hukuman yang diperlukan.

Kemudian kasusnya dibawa ke pengadilan. Keadilan ini mencakup semua hakim, menurut Art. 183 bagian 1 tidak dapat menentukan bersalah atau menghukum seseorang tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang serupa dan dapat dipertanggungjawabkan. Tergantung pada keyakinan hakim apakah orang tersebut melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Nah, pekerjaan polisi sudah selesai di sini. Setelah selesai, polisi tidak bisa lagi melakukan tugasnya. Lalu landasan hukumnya dimana, arahnya kemana?

Sekarang setelah Anda menyelesaikan keputusan ini, Anda harus menerimanya dan mencoba lagi. Melalui banding, kasasi, melalui PK. Kasusnya kini diketahui di Surabaya.

Mungkin iya, dalam kasus Surabaya ada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak mantan anggota DPR. Untungnya, orang yang menyelesaikannya adalah mantan mentor saya. Wakil Kapolres Surabaya.

Lalu apa yang bisa dilakukan polisi jika tidak bersalah? Kalau begitu Rudiana, 8-8 orang di antaranya dinyatakan tidak bersalah, apa yang bisa kita lakukan? Kami telah menyelesaikan misi kami. Halo, di Surabaya tugas polisi sudah selesai. Nah itu pertanyaan JPU, JPU minta 12 tahun. 

Nanti jaksa akan mengajukan banding, terserah Anda. Tapi pekerjaan polisi sudah selesai. Jadi kalau dikatakan proses berduka itu sangat lemah.

Saya percaya bahwa kebanyakan orang dapat melakukan sesuatu yang tidak dapat disangkal. Jika kita menciptakan apa yang disebut sebagai hal yang menyedihkan tentang bukti yang tak terbantahkan dalam proses yang sama, masalah ini tidak akan ada.

Ada banyak sekali, mengapa tidak memiliki satu jari pun? Namun hakim dan jaksa memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada, itu sudah cukup.

Sebelumnya, seorang hakim dapat mempertimbangkan paling sedikit dua alat bukti dan tindak pidana yang sama dalam perkara yang sama. (Situs web Tribun/Reynas Abdila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *