Laporan jurnalis Tribunnews.com Rayne Abdila
TribuneNews.com, Jakarta – Pria berinisial FWS alias Y (40), warga Kecamatan Sibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor saat memesan makanan melalui cash on delivery (COD).
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (27/08/2024) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, tersangka pertama kali tiba di toko dim sum yang terletak di Jalan Panchaitan, Subang.
Sesuai kesepakatan pembelian barang melalui COD, korban MN mengantarkan pesanan tersebut ke tempat di Kotim Side Park keesokan harinya.
“Setelah selesai COD, tersangka menelepon istrinya Suster J dan kembali menyuruh Dims untuk memberikan perintah lagi kepada korban,” kata Arik dalam keterangannya, Jumat (9/6/2024).
Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih mendapatkan uang, namun tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
Di hari yang sama, korban langsung berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Subang. “Dalam waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.00,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyelidikan secara detail. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 900 juta. Denda Rp.