Waspadai Kontaminasi Bahan Kimia, Sapi Pemakan Sampah Sebaiknya Jangan Dijadikan Hewan Kurban

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang Idul Adha 1445 Hijriah, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi daging sapi yang berasal dari sapi yang mengonsumsi limbah dan bahan berbahaya lainnya di tempat pembuangan sampah (TPA).

“Kalau sapi makan sampah sayur atau buah, tidak masalah. Tapi karena sapi tidak bisa membedakannya, ada sapi yang makan sampah plastik atau timbal,” kata dokter hewan Dr. Denny Widya Lukman saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6). /6/2024).

Ia mengatakan, ketika sapi memakan limbah berbahaya, mereka mengalami berbagai gangguan.

Sama seperti gangguan lambung, ketika sapi kesulitan mencerna, terjadi kontaminasi bahan kimia pada tubuh sapi sehingga menyebabkan fungsi organnya menjadi tidak optimal.

Akibat gangguan ini, sapi biasanya lembek, kurus, dan kering. Ribuan ekor sapi tersebut sengaja dilepas pemiliknya untuk mencari makan dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kelurahan Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2013).

Dalam kondisi seperti ini biasanya sapi tidak layak dijadikan hewan kurban karena tidak memenuhi syarat.

Namun hewan ternak pemakan sampah ini masih belum banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek, melainkan banyak ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

“Jadi yang harus dilakukan adalah menyembelih sapi yang terbaik,” kata dr Denni.

Ia mengatakan, jika sapi sudah terlanjur memakan sampah, maka jika memang ingin dijadikan hewan kurban, bisa diperiksa dan dikarantina.

Sapi harus diberi makan sayuran hijau selama 6 bulan sebelum disembelih.

“Kalaupun dimakan sampah, bakteri baik itu bisa saja tersaring di perutnya, sehingga dagingnya tetap layak dikonsumsi manusia,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan, hewan yang akan disembelih dan dijadikan hewan kurban harus diberikan sapi terbaik yang memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *