TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 33 persen klinik kecantikan tidak memenuhi persyaratan. Artinya, 239 dari 731 klinik kecantikan mengalami pelanggaran.
Setidaknya ada lima klinik kecantikan yang menjadi temuan terbesar sehingga bertekad tak memenuhi tuntutan. Pertama, produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau terlarang.
Di bawah ini adalah produk yang sudah kadaluwarsa. Keempat, skin care blue label di klinik kecantikan, dan kelima, suntik kecantikan.
“Kami menemukan produknya digunakan sebagai obat, tujuannya untuk estetika. Ini yang biasa terjadi di klinik kecantikan,” kata Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. Saat acara peluncuran kampanye nasional penolakan perawatan kulit blue label yang tidak patuh pada Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Irvan mengatakan pelanggaran di klinik kecantikan semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2023 akan mencapai sepertiga dari hasil BPOM saat ini.
“Hal inilah yang membuat kami terus memantau klinik kecantikan lebih intensif,” ujar Irvan.
Terakhir, Irwan mengungkapkan, BPOM saat ini sedang melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dilakukan klinik kecantikan.