Wakil Sekjen PMII: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting untuk diusut agar tidak menjadi senjata politik dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan.
Glary Lazuardi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) (Wasekgen) Hasanu menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut ‘didampingi’ dalam menangani bansos COVID-19 ( Bunsos) ‘Saya harus mendapatkannya. Masalah korupsi.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi senjata politik dalam kasus korupsi Bantuan Sosial COVID-19 (BANSOS).
“Ini kasus lama yang seolah-olah dipersiapkan untuk kepentingan politik demi memenuhi kebutuhan sebagian orang, bukan keadilan dan kebenaran hukum,” kata pria yang merupakan perwakilan PB PMII itu. Periode 2024-2027 dalam sambutannya, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, penting kita mencermati upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK agar tidak hanya menguntungkan segelintir kepentingan dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi dan kebenaran hukum. sesuai dengan ketentuan serikat pekerja. janji temu. KPK sebagai anak perubahan.
“Sebaiknya ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan reformasi yang dimulai dari kepemimpinan Komisioner, pemulihan lembaga dan restrukturisasi etika dan nilai-nilai lembaga, sehingga Pemberantasan Korupsi dapat berjalan dengan baik. Komisioner (KPK) bukan lagi senjata politik. Mari kita buat kelompok lain,” katanya.
Belakangan ini dia menilai kinerja publik KPK buruk.
Dikatakannya, “Efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi menurun drastis, indeks keberhasilannya tidak terlihat. Hal ini diperparah lagi dengan hilangnya integritas, profesionalisme, etika hukum, dan etika hukum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi” .
Sebagai informasi, KPK menetapkan Herman, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Presiden Penanggulangan COVID-19 (BANSO) di Jabodetabek. distrik Mereka mewawancarai Harry. Kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020. 6 juta paket sembako
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bantuan sosial (banso) paket sembako sebanyak 6 juta paket yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga korupsi.
Sebanyak enam juta paket berasal dari pendistribusian tahap III, V dan VI. Dan tiap seksinya ada 2 juta paket sembako.
Pola korupsi menurunkan kualitas bantuan sosial.
“Bagian ketiga, lima, dan enam itu sekitar dua juta paket per bagian. Jadi, kalau tiga bagian dikalikan dua juta, jadinya sekitar enam juta, ya enam juta paket,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto End. Gedung Putih. KPK, Jakarta, Tiongkok (4/7/2024).
Sedangkan nilai proyek tiga bagian penyaluran bantuan presiden yang berujung korupsi sekitar Rp 1 triliun.
Nilai kontrak tiga tahap tersebut sekitar Rp900 miliar, kata Tesa.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian bantuan presiden pada tahun 2020.
Lebih spesifiknya terkait bantuan COVID-19 di wilayah Jabodetabek kepada Kementerian Sosial (Kemnesos) pada tahun 2020.
Potensi kerugian finansial jangka pendek akibat korupsi dana hibah presiden mencapai Rp 250 miliar.
Persoalan yang diusut Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perpanjangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi senyap ini kala itu juga menjatuhkan Julian Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliani Batubara sendiri sudah mempunyai kekuatan hukum mutlak atau incarah. Mantan politikus PDIP itu kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus korupsi bantuan kemanusiaan, Presiden menetapkan seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus Bansos Presiden juga terlihat dalam penindakan kasus penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kementerian Sosial yang juga melibatkan Ivo Wongkaren.
BSB menargetkan mencakup 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk memitigasi dampak pandemi COVID-10.
Hibah ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus-Oktober 2020.
Pada saat yang sama, Kementerian Sosial juga melaksanakan Program Bantuan Sosial Presiden di provinsi Jabodetabek.
Mereka terlibat dalam proyek ini dan menjadi salah satu vendor yang memanfaatkan PT Anomaly Lumbung Earth (ALA).
“Dalam tugas Presiden pelarangan bansos, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi penyedia jasa pelarangan bansos,” kata jaksa KPK.
Sementara Ivo Wongkeran dinyatakan bersalah menyalurkan beras bansos kepada KPM program PKH Kementerian Sosial.
Ia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, 12 bulan penjara, dan denda Rp 120.118.816.820. (Kemuliaan/ILHM)