TRIBUNNEWS.COM – Seorang reporter resmi melaporkan tuduhan pelecehan yang diterimanya saat melaporkan hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Pada Kamis (7/11/2019) /2024)
Reporter tersebut adalah reporter Kompas TV bernama Bodhiya Virmala.
“Sebelumnya ada tindakan yang tidak pantas. Kekerasan di Pengadilan Negeri Tipikor saat pemberitaan putusan SYL,” kata Bodhiya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Bothiya juga menceritakan perlakuan buruk yang diterimanya berupa pemukulan dan tendangan oleh tiga anggota ormas yang diduga pendukung SYL.
“Awalnya ormas datang pagi-pagi sekali, seperti biasa kami selesai sidang. Anak-anak mematikan TV untuk mengetuk pintu terakhir sidang. Lalu ormas datang dan menutup pintu pengadilan,” kata Photiya.
“Saat itu ruang sidang penuh sehingga mereka memblokir pintu keluar secara berturut-turut. Kami sangat setuju dengan ormas. Karena program TV lainnya anak-anak Tolong bersihkan jalannya. Sehingga ketika SYL keluar, kita berdua bisa melihatnya,” ujarnya.
Namun, saat SYL hendak meninggalkan ruang sidang. Anggota ormas pun langsung berkerumun. membuat suasana kacau
Kata Bothiya Banyak jurnalis lain yang juga menjadi korban kekacauan tersebut. dan media pemberitaannya telah rusak.
“Akhirnya terciptalah kekacauan. Banyak korban dan teman televisi lainnya juga terpengaruh oleh pemberitaan,” ujarnya.
Bodhiya pun mengaku terinjak saat terjadi kericuhan karena melindungi alat pemberitaannya.
“Saya sendiri terjatuh karena terinjak sampai mati. Karena saya melindungi alat saya dan segalanya. Dan akhirnya saya terinjak-injak,” lanjutnya.
Mendapat perlakuan tersebut, Bodhiya pun mengaku melontarkan komentar refleksif yang tidak diterima banyak pendukung SYL.
Karena itu, ia langsung dikejar sekitar tiga pendukung SYL bahkan dipukuli dan ditendang.
“Ormas tidak suka atau apalah. Jadi saya diusir dari aula. Ada tiga orang yang saling memukul dan menendang,” jelasnya.
Meski demikian, Pothiya mengaku tidak mengalami luka serius dalam kejadian tersebut.
Dalam laporan Bodhiya diberikan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024, disertai bukti-bukti.
Karena itu, dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada jurnalis saat melakukan pemberitaan.
“Setidaknya ini kamera dan perekam video. (menari),” ujarnya (semoga) tidak terjadi apa-apa (lagi) pada teman-teman yang berprofesi ini,” ujarnya.
Sementara itu, SYL telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Apalagi dengan sesama jurnalis
“Saya minta maaf jika hal seperti ini terjadi. Tidak ada niat seperti itu. Saya membela Anda sebagai seorang ayah, sebagai saudara. Saya meminta maaf kepada teman-teman saya di media,” kata SYL di pengadilan, Kamis.
Sebagai informasi, SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis.
“Menghukum terdakwa 10 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan, Kamis.
Dalam putusan hakim, SYL tetap diwajibkan membayar ganti rugi senilai R14,1 miliar ditambah US$30.000.
Mantan politikus NasDem itu juga didenda sebesar R300 juta atas kejahatannya. Pagar gedung pengadilan runtuh.
Setelah hakim membacakan putusan SYL, sidang berakhir ricuh. Hal ini menyebabkan pagar pembatas ruang sidang dengan pengadilan koruptor roboh.
Melansir Tribunnews, hal ini bermula ketika awak media yang ingin mengabadikan momen SYL keluar dari ruang sidang dihadang polisi dengan pengamanan ketat.
Akibatnya, partisi ruang sidang dirusak akibat dorong-dorongan pejabat dan awak media.
Railing panjang itu sebenarnya terbagi menjadi beberapa bagian.
Banyaknya pendukung SYL yang menunggu juga menimbulkan keributan karena memblokir pintu keluar ruang sidang yang merupakan pintu masuk utama.
Sehingga tim media dan sponsor bentrok.
Tindakan simpatisan tersebut menghambat efektivitas kerja tim media. Jadi akhirnya SYL yang harus meninggalkan ruang sidang. terpaksa dibawa kembali oleh pihak berwenang
Beberapa tim media diketahui juga tampak tumbang.
Saat klimaksnya tercapai Seorang juru kamera sebuah stasiun televisi terlibat perkelahian dan adu fisik dengan seseorang yang diduga pendukung SYL.
Nyatanya, Peralatan pemberitaan wartawan banyak yang rusak, misalnya tripod patah, dan layar LCD stasiun televisi rusak.
Saat kerusuhan berlangsung, SYL tampak melakukan gestur yang dianggap menghalangi pendukungnya melakukan tindakan terhadap jurnalis.
Sebagian dari artikel ini diterbitkan pada Wartakotalive.com atas nama Jurnalis Kompas TV resmi memberitakan pelanggaran tersebut saat meliput persidangan SYL.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)