Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta Timur akan menerima maksimal 50 juta. Denda Rp atau penjara dua hingga tiga bulan jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah.

Berdasarkan denda tahun 2007. Peraturan Daerah DKI Jakarta (Tirai) No. Untuk mengendalikan demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Nowian mengatakan, peraturan daerah tersebut mencakup warga, dunia usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, bahkan rumah sakit.

“Khusus pengelola atau penanggung jawab (penanggung jawab lokasi) diatur dengan denda minimal Rp1 juta. Namun untuk warga tidak diatur besarannya minimal,” kata Budhi, Selasa (4/). 6/2024).

Penegakan peraturan daerah ini dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, pemusnahan sarang nyamuk (PSN) secara berkala yang dilakukan pada hari Selasa dan Jumat oleh petugas Pemantau Maggot (Jumantik).

Kedua, berdasarkan laporan deteksi jentik nyamuk Aedes aegypti yang dikirim Puskesmas dan Bangsal ke daftar Satpol PP di Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Satpol PP Jumantik, Puskesmas Kelurahan dan Masyarakat, pihaknya akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik tempat dan direktur setempat.

 “Ada laporan menemukan jentik yang cacat, sehingga Satpol PP juga akan menindak pelakunya dan melaporkannya serta mengirimkan SP 1,” ujarnya.

Budhy mengatakan, setelah SP 1 diterbitkan, masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti sehingga Satpol PP Jakarta Timur akan mengirimkan SP 2 kepada pemilik lahan.

Jika SP 2 mendeteksi keberadaan jentik Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan mengajukan tuntutan pidana ringan terhadap pihak yang melanggar.

“Sanksi diberikan secara bertahap. Sedangkan denda maksimal 50 juta sesuai peraturan daerah. Proses sanksinya di pengadilan Tipiringo.” Jakarta Timur memiliki angka kejadian mabuk laut tertinggi

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendi mengatakan, Pasar Rebo memiliki jumlah kasus demam berdarah laut (DBD) terbanyak di wilayahnya, yakni sebanyak 336 kasus.

Mabuk laut di Jakarta Timur sejak tahun 2024. Hingga 29 Januari, terdapat 2.222 kasus di 10 kabupaten.

Rinciannya, di Kecamatan Pasar Rebo ada 336 pekerjaan, di Kakung 300, Kramat Jat 285, Sirak 275, dan Matram 239, kata Herwin dalam keterangannya, Selasa (6/4/2024).

Disusul Kecamatan Duren Savit 210 kasus, Cipayung 220 kasus, Pulogadung (159 kasus), Jatinegara (141 kasus), dan Kabupaten Makassar 84 kasus mabuk laut. Herwin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemusnahan sarang nyamuk (PSN) di banyak bangunan dan rumah warga.

“Selama masa PSN, terdapat 38.665 rumah dan bangunan yang diperiksa jentik nyamuknya, berdasarkan hasil kegiatan pengendalian vektor yang dikirimkan melalui email.”

Selama survei, 2.667 rumah dinyatakan positif mengandung jentik Aedes aegypti, nyamuk penyebab demam berdarah (DBD).

“Terdapat 35.988 jentik nyamuk negatif atau 93,08 persen.

Herwin mengimbau warga Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit laut dengan rutin membersihkan lingkungan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan aktivitas PSN 3M plus. Untuk menekan angka kejadian DBD sebanyak-banyaknya,” ujarnya. (TribunJakarta/Kompas.com)

Pengarang: Bima Putra

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Satpol Jelaskan PP 50 Juta”. Denda Rp menimpa warga Jakarta Timur yang memiliki jentik nyamuk di rumahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *