Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Pencatatan Sipil dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menonaktifkan NIK DKI bagi masyarakat yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Konsekuensinya, masyarakat yang NIK-nya tidak aktif saat ini tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yakni BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah membenarkan hal tersebut.
Pemanfaatan BPJS Kesehatan erat kaitannya dengan NIK warga. Oleh karena itu, ketika NIK dinonaktifkan, kepesertaan JKN tidak otomatis aktif.
“Bagi peserta JKN yang mendaftar melalui APBD DKI Jakarta dan terkena dampak penonaktifan NIK, otomatis kepesertaan JKN dikatakan batal,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26 Mei). 2024).
Namun masyarakat yang terkena dampak dapat membuka kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizzky menjelaskan, bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, bisa mengajukan langsung ke Disdukcapil Dukcapil DKI Jakarta untuk dilakukan resertifikasi.
Verifikasi tersebut mengacu pada kejelasan tempat tinggal atau tempat tinggal yang bersangkutan.
Apabila Pemda DKI masih bisa menjamin hasil verifikasi, maka Pemda DKI akan mengajukan kembali permohonan aktivasi kartu (Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan BPJS Kesehatan).
Namun apabila hal tersebut tidak dapat dijamin, maka peserta dapat mengubah kepesertaannya menjadi pekerja tidak berbayar (PBPU) atau peserta mandiri dengan mengaktifkan NIK di dukcapil, ”ujarnya.