Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Sebarkan Foto Syur ABG, Peras Keluarga Korban Rp600 Ribu

Wartawan TribunBekasi.com, Randy Rotama Putra melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria bergelar master (21) diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu (Lapas) Sepinang, Jakarta Timur karena diduga memposting gambar tidak senonoh seorang gadis berusia 13 tahun di Jawa Barat.

Pelaku kemudian memeras keluarga korban.

Kejadian bermula saat MA mengidentifikasi korban melalui media sosial Instagram.

MA diketahui menggunakan nama “Kakra” dan sosok pria tampan untuk memikat korbannya.

Kemudian, sekitar Maret 2024, MA bertemu dengan korban.

Komunikasi melalui WhatsApp terus berlanjut.

MA kerap mendorong korbannya untuk mengirimkan foto dan video bugil.

Setelah dokumen elektronik terkirim, pelaku langsung menghubungi orang tua gadis tersebut dan meminta uang tebusan sebesar 600 ribu dolar.

Jika tidak dikirimkan, mereka akan mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut kepada guru dan rekan kerja korban.

Dua Manik, Ketua Kelas I Sepinang, mengatakan MA tidak hanya menyebarkan foto-foto tersebut, tetapi juga mengancam keluarga korban dengan maksud melakukan pemerasan.

 Dua, Dushanbe (1/7/2024) mengatakan: “Memang benar ada narapidana yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik, yaitu pelanggaran tidak senonoh berinisial MA.”

Dua menjelaskan, berdasarkan kasus yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar), kliennya sudah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Agung pada Selasa (25/06/2024).

Ia kemudian mempersilakan aparat terkait mengusut tuntas polisi atas kasus ini, sehingga petugas Lapas Kelas I Sepinang pun memperbolehkan Polda Jabar untuk merujuk permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung untuk pengusutan lebih lanjut.

Ia menjelaskan: “Kami mengapresiasi upaya Polda Jabar dan segera melakukan penyelidikan hingga kami menemukan tersangka tersangka dan barang bukti telepon seluler. Pelaku ditahan di Polda Jabar untuk dilakukan penuntutan.”

Berdasarkan hal tersebut, Dua menjelaskan, sanksi awal yang dijatuhkan kepada kliennya berupa sanksi disiplin terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada pelaksanaan hak narapidana.

Diantaranya adalah pengurangan hukuman (pengampunan) dan hak-hak lain seperti pembebasan bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (CMB), kunjungan keluarga (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB).

“Menyikapi kasus ini, kami berharap dengan adanya hukuman tersebut dapat membuat para narapidana jera untuk melakukan kejahatan dimanapun mereka berada, sehingga mereka tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan penjara yang juga berdampak pada reputasi lembaga pemasyarakatan. ” tutupnya. (L 37)

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Fakta Narapidana Sepinang yang Bagikan Foto Tak Senonoh Gadis 13 Tahun dan Peras Keluarga Korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *