Wapres Yakini Pemecatan Hasyim Asyari Tak Ganggu Pilkada: Yang Bermasalah Hanya Individu

Dilansir reporter Tribunnews.com Rizka Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) KH Maruf Amin menilai pengunduran diri Ketua Umum Partai Komunis Indonesia Hashim Asyar karena urusan maksiat tidak mempengaruhi proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. .

Ia mengatakan, KPU sebagai sebuah lembaga tentunya memiliki sistem dan tim untuk menjalankan tugasnya dengan baik meski terjadi pergantian kepemimpinan.

“Saya pikir ini karena pekerjaan Partai Komunis Ukraina tidak hanya berada di tangan satu orang, namun merupakan upaya tim. Jadi saya yakin karena ini upaya tim, maka (Pilcada) bisa berjalan dengan baik,” kata Wapres dalam sambutannya kepada awak media, Kamis (04/07/2024).

Apalagi, kata Wapres, perkara yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DCP) bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya secara institusional dengan Partai Komunis Ukraina.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menilai kasus ini secara institusional, melainkan hanya atas nama orang Hashim Asi’ari.

“Yang jelas KPU sebagai lembaga tidak (terdampak) karena hanya orangnya saja, bukan dalam arti umum. Jadi hanya orangnya saja, artinya dia ketuanya satu-satunya,” ujarnya.

Diketahui, Hashim Asyari dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Den Haag, Belanda.

Terkait hal ini, Ma’rouf menghormati keputusan DKPP.

“Tentu kita hormati itu keputusan DKPP ya. Tentu saja mereka punya alasan mengambil keputusan itu,” kata Wapres.

Lebih lanjut dia meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara publik, khususnya dalam menjaga moralitas dan integritas.

“Tentu saya tidak bisa langsung membahas permasalahannya, karena itu kewenangan DCP, tapi bagi saya ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak,” lanjutnya.

Pasalnya, Wapres mengatakan integritas dan moralitas merupakan hal yang harus dijunjung tinggi, terutama oleh orang-orang berkuasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

Karena jangan main-main, nanti seperti di Partai Komunis Ukraina. Kalau terjadi hal lain, pasti terulang lagi, kata Wapres.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dikabarkan memecat Hasim Asiari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.

Pengenaan sanksi tetap berupa pemberhentian terintegrasi Hasyim Asiari dari jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak pembacaan keputusan ini, kata Hedi Lugita dalam sidang putusan di kantor Kejaksaan. DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Intisari pernyataan dalam persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Muhammad Tia Alyansiah menyebutkan Hasim mempunyai niat terhadap terduga korban maksiat yang tergabung dalam PPLN sejak awal sidang.

Sebab, dalam keterangan yang dihadirkan di persidangan, terduga korban meyakini Hassim telah melakukan upaya pengobatan yang sebagian besar dilakukan melalui pesan singkat.

Bahwa tersangka sejak awal pertemuan dengan pemohon bermaksud memberikan perlakuan khusus kepada pemohon melalui percakapan ‘melihat ke bawah hati dulu’ dan berpelukan dengan emoji, kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3). ) / 7/2024).

Sebelumnya, seorang perempuan PPLN menggugat Hashim atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan saat proses pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk menjalin hubungan dengan pemohon.

Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konseling Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduannya ke DCP, pengacara tersebut juga menuduh Hasim menyalahgunakan jabatan dan kesempatan resminya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Pada sidang perdana yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli partai.

Sedangkan rapat kedua dihadiri komisioner, sekjen, dan pegawai KPU RI untuk mempertanyakan dalil pemohon mengenai penyalahgunaan jabatan dan kesempatan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *