Reporter Tribunnevs.com reporter Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Vapres), KH. Maruf Amin mengimbau seluruh pelaku industri penyiaran melakukan perubahan peraturan terbaru.
Pesan Wapres disampaikan karena menurutnya digital kini sudah merambah ke ranah penyiaran.
Dengan demikian, saluran penyiaran atau informasi yang dulunya merupakan hal yang lumrah, kini telah memasuki ranah privat atau privat.
Oleh karena itu, saya memandang perlu adanya pembaharuan regulasi terkait penyiaran, khususnya dengan memasukkan penyiaran digital dan media sosial, kata Wapres, Rabu (5/8/2024) saat menghadiri acara penganugerahan Siiar Ramadhan di acara TVRI publik.
Menurut Wapres, regulasi perlu disesuaikan agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini, dimana semua informasi mudah didapat.
Tak hanya itu, dia mengatakan peraturan tersebut juga dapat menjadi pedoman upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan digital di masa depan.
“Ini juga merupakan pedoman yang kuat untuk mengantisipasi tantangan di masa depan.” Penting juga untuk menjamin perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Apalagi, Wapres menilai masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami aturan berselancar di dunia digital.
Ia juga berharap penyesuaian regulasi dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merupakan penerima manfaat sebenarnya.
“Apalagi saat ini terlihat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kaidah dan etika digital. Oleh karena itu, saya juga meminta media turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat,” ujarnya.
“Hal ini penting guna menjaga rasa aman dan nyaman dalam berkomunikasi secara digital, serta mencegah permasalahan hukum yang timbul akibat pelanggaran peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik,” tegas Wapres.