TRIBUNNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi) Meutya Hafid ngotot akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat perjudian online.
Diketahui, setidaknya 11 ASN Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) diduga terlibat kasus perjudian online ini.
“Iya, misalnya kalau tersangkanya, pasti dipenjara sementara.
Kalau mendekat, akan diusir secara tidak adil, kata Meutia Hafid di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2024).
Anggota DPR RI pertama ini mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online.
“Saya berharap ini menjadi awal yang baik bagi Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi juga,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pengusutan perjudian online di kementeriannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap perjanjian loyalitas yang ditandatangani para pekerja mulai Juli 2024.
Pakta Integritas dengan jelas menyatakan bahwa karyawan ComDigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi atau membagikan segala jenis aktivitas dan konten yang berkaitan dengan perjudian online.
“Setelah dibersihkan kembali untuk memenuhi perjanjian loyalitas yang kami buat sebelumnya di Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk bersama-sama memerangi perjudian online,” jelasnya. Sidak di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo; Eks Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Gambir, pejabat Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Jumat (1/11). ) /2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 14 orang ditangkap
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra mengumumkan 14 pihaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tiga warga sipil lainnya terlibat.
Total ada 11 Komdigi dan 3 warga sipil, kata Wira Satya dari Comdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Dikatakannya, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Polisi memastikan akan menyelidiki properti para penjahat tersebut.
“Kami akan memantau harta benda pelaku hasil tindak pidana,” kata Kompol Vira Satya.
Pada Jumat (1/11/2024), Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di eks Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI) terkait tindak pidana perjudian online.
Check-in memakan waktu sekitar satu jam.
Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop milik tersangka, termasuk melihat secara mendalam proses bagaimana tersangka menyensor seluruh website pada hari itu. Lalu diverifikasi, lalu diblokir,” tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Penjahat yang mengenakan seragam penjara dibawa untuk digeledah.
“Ada juga beberapa dokumen, komputernya juga disita,” ujarnya.
Diketahui, 11 orang diamankan Polda Metro Jaya terkait perjudian online bersama sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Kesebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila)