Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang remaja putri berinisial RJ (21) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya berinisial RZS.
Penganiayaan terjadi karena korban dituduh berselingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pengaduan yang diterima korban.
Pada Minggu (10/11/2024), ada laporan ke Satpol PP Kota Bekasi.
Benar kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kota Restro Bekasi dan sedang diproses, kata Ade Ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2024).
Ade Ari mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah siri atau dikenal dengan nikah siri.
Keduanya terlibat perselisihan mengenai suatu hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pelaku merasa iri dengan korban dan menuduhnya selingkuh dengan pria lain, ujarnya.
Ade Ari menjelaskan, keduanya kemudian berangkat ke Kober, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pada titik ini, korban sebenarnya sangat sadis.
“Korban dipukul, ditendang, dicengkeram, dan disundut rokok hingga menimbulkan luka dan lebam,” ujarnya.