Wanita Korban Penganiayaan di Jaksel Sempat Pura-pura Pingsan usai Dianiaya Tersangka

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wanita bernama NRS (19) yang dilecehkan oleh KAS (20) yang dikenalnya di media sosial diketahui pingsan agar tersangka berhenti melakukan pelecehan.

Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Kasi Humas) AKP Nurma Dewi mengungkapkan, setelah tersangka memegang pisau yang ditusuk KAS, hal itu dilakukan oleh NRS.

KAS kemudian menghunuskan pisau ke arah leher korban hingga menyebabkan luka.

Terduga tersangka tidak hanya menggunakan pisau, namun juga menganiaya korban dengan menjambak rambutnya.

“Setelah itu pelaku menghentikan penganiayaan karena korban pingsan dan lemas, dan pelaku pun menghentikan penganiayaannya,” kata Nurma dalam jumpa pers, Kamis (25/7/2024). dikatakan.

Namun teriakan korban sesaat setelah pingsan membuat tersangka kaget.

Tersangka yang saat itu mengira korban sudah meninggal, tak menyangka NRS tiba-tiba berteriak.

Pelaku kaget dan bertanya, ‘Bagaimana dia masih hidup?’, kata Nurma. dikatakan.” Korban lalu menjawab, “Tolong jangan bunuh saya, saya tidak akan lapor ke polisi,” kata Nurma.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk diam dan memintanya keluar dari kendaraan dan membawa seluruh barang miliknya.

Saat tersangka menurunkannya, korban berpapasan dengan warga tak jauh dari tempatnya diturunkan.

Saksi yang lewat kemudian menghubungi keluarga korban dan membawanya ke RS Fatmawati. dia menyimpulkan. Seorang tersangka bernama

Terkait hal tersebut, polisi menetapkan KAS (20) sebagai tersangka setelah terungkap ia melakukan pelecehan terhadap pacarnya NRS (19) yang ditemuinya di media sosial.

Sementara itu, polisi berhasil menangkap KAS di sebuah apartemen di Kecamatan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pelaku berasal dari Bekasi dan kami bawa ke apartemen yang merupakan wismanya di Lenteng Agung (dia ditangkap), kata Direktur Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/07/2021). 2024). dikatakan. ).

Sofyan menjelaskan, korban NRS dan KAS sudah bertemu di media sosial sejak Mei 2024.

Setelah berkomunikasi selama dua bulan, keduanya akhirnya memutuskan untuk bertemu di rumah tersangka pada Juli 2024, tepatnya pada Sabtu, 20 Juli.

“Kita sudah dua bulan (berkenalan). Maksudku, kalian ketemu Mei 2024, ketemu terus, Juli ketemu cuma sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, saat itu KAS juga mengajak korban ke bioskop dan akhirnya menginap di rumah tersangka.

Dua hari kemudian, tersangka membawa NRS ke rumahnya di Kabupaten Tangerang.

Namun dalam perjalanan, tersangka mengajak NRS berhubungan badan, namun korban menolak.

Tapi KAS tetap gigih sehingga membuat KAS emosi dan menusuk lehernya dengan bukti yaitu pisau, kata Nurma.

Akibat perbuatannya, KAS dijerat KUHPerdata. Menurut Pasal 351, dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena penyerangan.

Terkait isu tersebut, sebelumnya diberitakan seorang perempuan berinisial NRS di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilecehkan oleh seorang pria di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, kejadian bermula saat NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya bertemu melalui media sosial.

Namun Bintoro tidak membeberkan identitas terduga pelaku.

Menurut korban, kejadian tersebut bermula saat korban bertemu dengan terlapor di media sosial, kemudian korban dan terlapor bertemu di apartemen terlapor, kata Bintoro dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024). dikatakan. Ilustrasi kekerasan. Seorang dosen berani menikam mahasiswanya yang juga pacarnya karena lamarannya ditolak. (pixabay.com)

Bintoro mengatakan, sesampainya di apartemen, pelaku mengaku merasa terganggu karena korban menolak berhubungan intim dan ingin pulang.

Selain itu, korban dan pelaku kembali adu mulut saat hendak keluar apartemen saat keduanya berada di dalam kendaraan.

“Terlapor melukai korban dengan pisau karena emosinya,” jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian leher dan jari tangan.

Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *