Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepasang suami istri di Kalideres, Jakarta Barat, RR (28 tahun) dan DKZ (23 tahun), ditangkap polisi usai berupaya melakukan aborsi terhadap janin berusia 8 bulan agar bisa keluar dari kandungan. situasi yang buruk. hubungan.

Kapolsek Kalideres Abdul Jana mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah kediaman di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Dua pelaku ditangkap karena diduga menggugurkan janin berusia 8 bulan usai melakukan hubungan seksual,” kata Jana kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Jana menjelaskan, RR dikenal sebagai seorang perempuan, namun di sisi lain ia juga sudah bergabung dengan DKZ sejak Maret 2023.

Mereka tinggal bersama di apartemen.

Berkat hubungan tersebut, DKZ akan hamil pada Januari 2024.

Menyadari dirinya hamil, kedua pembunuh tersebut sepakat untuk menggugurkan janinnya.

“Setelah beberapa bulan mencari cara untuk menggugurkan kandungan, akhirnya di usia 8 bulan, DKZ membeli pil aborsi secara online seharga Rp 1 juta,” jelasnya.

Sedangkan DKZ mulai meminum obat tersebut pada 13 Agustus 2024 sebanyak 18 tablet.

Usai meminum beberapa pil aborsi, pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ mengalami kontraksi hebat.

Dia memutuskan untuk membuangnya dari toilet.

“RR di luar kamar mandi, diperiksa dan dibantu.

“Beberapa saat kemudian, janin keluar dari rahim dalam keadaan mati,” kata Jana.

Namun yang lebih parah, RR juga diketahui telah mencatat kecelakaan tersebut dan menyiapkan alat seperti gunting untuk memotong tali pusat dan selimut untuk membungkus rahim.

Kedua tersangka kemudian menguburkan perutnya di TPU Carang Pulang, Pegadangan, Kabupaten Tangerang, ujarnya.

Akibat perbuatannya, Jana menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 77A Jo 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP serta ancaman hukuman lainnya hingga 5 tahun penjara,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *