Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pacar Beri Uang Rp300 Ribu untuk Aborsi, ke Jakarta Karena Malu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang ibu hamil berinisial RN (34) asal Lampung meninggal dunia akibat penghentian kehamilan (aborsi) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Karena malu, RN dan pacarnya Agusmita (27) sepakat untuk menggugurkan kandungannya.

Agusmita kemudian memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban untuk menggugurkan kandungannya.

Tragisnya, RN tewas saat hendak melakukan aborsi akibat pendarahan hebat di sebuah toko di Jalan Boulevard, Raya Boulevard, Kelapa Gading.

“Baik tersangka A maupun korban RN sepakat untuk menggugurkan kandungannya. Dan dia membayar sebesar Rp 300.000 kepada RN untuk menggugurkan janin tersebut,” kata Kasat Reskrim Polsek AKBP Hady Saputra Siagian di lokasi kejadian, Selasa (23/04/2024). dia berkata. ). ).

Upaya menggugurkan bayi tersebut memang terus dilakukan karena RN masih berada di kampung halamannya di Lampung.

Akhirnya mereka berdua memutuskan untuk pergi ke Jakarta bersama-sama dengan dalih mencari pekerjaan. Hedi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa malu pada keluarganya karena RN berada dalam dua jenazah.

Akhirnya mereka berdua berangkat ke Jakarta agar keluarganya tidak mengetahui kehamilan RN.

Niat awalnya ingin mencari pekerjaan. Namun setelah mendapat sedikit informasi dari tersangka, dia mengaku malu dengan keluarganya dan dibawa ke Jakarta agar tidak diketahui anggota keluarganya, lanjut Hedi.

Polisi masih mendalami upaya RN menggugurkan anaknya.

Namun yang jelas aborsi tersebut dilakukan tidak profesional sehingga menyebabkan RN di Jakarta berdarah-darah.

Sayangnya, dalam keadaan berdarah-darah, Agusmita yang tinggal bersama RN di Jakarta justru meninggalkan kekasihnya.

Agusmita bahkan mengambil paksa ponsel korban dan akhirnya melarikan diri ke Lampung. Pacaran selama 3 tahun

RN dan Agusmita menjalin hubungan terlarang.

Jadi hubungan pelaku dan korban merupakan hubungan tidak sah, kata Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom, Senin (22/04/2024).

Maulana mengatakan, korban sendiri sudah memiliki seorang suami dan tiga orang anak. Namun hubungan dengan keluarganya tak lagi harmonis.

Sebab, korban telah menjalin hubungan gelap dengan pelaku selama tiga tahun terakhir.

“Wanita ini mempunyai seorang suami dan 3 orang anak. Namun belum sempurna, mereka sudah menjalin hubungan sebagai pasangan selama 3 tahun,” ujarnya. Minimal saksi

Polisi belum merilis rincian kasus ini. Hal ini disebabkan kurangnya saksi di lapangan dan bukti digital.

Kapolres Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan mengatakan, Selasa (23/4/2024) “Digital forensik dan saksi di lokasi kejadian sangat sedikit karena yang bersangkutan merupakan pendatang baru di sini.”

Polisi baru saja menetapkan RN Agusmita (27) sebagai pacar tersangka. Ia diduga terlibat dalam kematian seorang ibu hamil. Polisi telah menangkap A, pelaku pembunuhan ibu hamil, RN, yang meninggal Sabtu (20/4/2024) lalu di sebuah toko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Bukannya membantu RN, Agusmita malah mencuri ponsel korban yang kesakitan akibat mengeluarkan darah akibat percobaan aborsi.

Agusmita mengambil paksa ponsel korban dan akhirnya melarikan diri ke Lampung.

Sejauh ini polisi baru memeriksa tersangka dan dua orang saksi berinisial R (25) dan MH (49) di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa lebih banyak saksi dari keluarga korban dan pelaku.

“Iya dari keluarga korban dan pelaku. Pacar korban meminta maaf

Agusmita meminta maaf kepada keluarga R.N karena terlibat dalam kematian seorang ibu hamil.

“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan mohon maaf sebesar-besarnya. Kami berharap Tuhan menerima korban,” kata Agusmita.

Agusmita ditetapkan sebagai tersangka. Agusmita didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan divonis 15 tahun penjara.

“Jadi tentunya kasus ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan, kita akan cari tahu alasan penerapan Pasal 338 dan 359 KUHP serta UU Perlindungan Anak, yang tentunya akan membantu ahli. .informasi,” kata Kanit Reskrim AKBP Polres Jakarta Utara Hadi Saputra Siagyan, Selasa (23/04/2024).

Hedi menjelaskan, Agusmita tidak langsung membunuh kekasihnya. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ikut serta dalam upaya menggugurkan kandungan R.N.

Polisi kini menunggu hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri atas kasus tersebut.

“Jadi lebih spesifiknya ke depan mungkin kalau kita dapat hasil dari Puslabford. Lalu hasil tes toksikologi, lalu psikologi, barulah kita bisa mendapatkan gambaran utuh dari cerita yang diberitakan Kapolri tadi. ” dia menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *