Wamenkum RI sebut Indonesia sudah Terapkan Perampasan Aset Sejak Lama kepada Koruptor

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Kehakiman Republik Indonesia (Wamenkum) Edward Omar Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan, sebenarnya Indonesia telah menyita aset para koruptor.

Pernyataan Eddy Hiariej sekaligus menanggapi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait peraturan tersebut di DPR RI yang sedang berlangsung.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana penyitaan aset dilakukan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia meski belum ada undang-undangnya.

Pak Eddy mengatakan, kegiatan penyitaan aset bagi oknum koruptor sudah dilakukan, namun menurutnya keputusan pengadilan sudah mengikat.

“Soalnya ada putusan pengadilan tentang korupsi, kecuali pelakunya. Dia divonis bersalah, asetnya disita, asetnya juga disita negara. Doktrin ini namanya penyitaan berdasarkan kepercayaan,” kata Eddy saat jumpa pers di Kantor Hukum Indonesia, Rabu (12 April 2024).

Dengan begitu, kata Pak Eddy, penyitaan harta kekayaan pelaku korupsi sebenarnya dilakukan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Namun mekanisme penyitaannya harus dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan sekadar penyitaan langsung.

“Hal ini kadang membingungkan, seolah-olah penyitaan aset tidak menjadi prioritas dan sebagainya, padahal kenyataannya dalam realitas kita selama hukum pidana korupsi masih ada, namun pada tahun 1964 – 1971 diubah sesuai UU No. 31”. /99 sampai tanggal 20 terakhir tahun 2001 terjadi penyitaan aset,” ujarnya.

Padahal, jika mengacu pada Konvensi Anti Korupsi PBB, kata penyitaan sebenarnya tidak digunakan, ujarnya.

Namun, kata Eddy, istilah yang tepat digunakan adalah aset recovery.

“Jadi pemulihan aset itu dimulai dari pengawasan (pemberantasan korupsi), lalu pemblokiran, lalu penyitaan hingga dikelola (oleh negara),” ujarnya.

Oleh karena itu, Eddy menilai pentingnya RUU penyitaan aset harus dibicarakan secara matang.

Ia berpendapat perlu ada lebih banyak penelitian mengenai bagaimana proses peradilan pidana dilakukan di Indonesia.

“Karena yang saya sampaikan tadi, penyitaan aset tanpa proses pidana memang baru bagi kami,” tegasnya. Itu adalah sesuatu yang harus kami pelajari lebih lanjut.”

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *