TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
Hal ini sejalan dengan langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) pasca fasilitasi izin impor melalui Peraturan Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor.
Permendag 36 tahun 2023 merupakan perubahan ketiga Permendag sebagai upaya mengatasi penumpukan peti kemas di pelabuhan.
Jerry Sambuaga pada Sabtu (18/5/2024) mendampingi Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto dan Menteri Keuangan Mr. Mulyani akan meninjau proses pembongkaran muatan impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak 13 kontainer dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada hari itu.
Sedangkan kontainer sisanya sedang diproses dan akan segera dikeluarkan.
“Pemerintah memastikan tidak ada lagi tumpukan kontainer di pelabuhan. Kami sudah mengecek ke lapangan untuk melihat secara dekat penerapan Permendag 8/2024. Banyak impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Tanjung Priyak Porti sekarang sudah bisa dilepasliarkan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (20/05/2024).
Jerry menjelaskan, baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh barang produksi yang boleh keluar dari kontainer pada Sabtu pekan lalu.
Produk ini dapat dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi ketentuan izin impor yang diperlukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.
“Sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tersebut, kami segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan terjadinya reformasi Peraturan Menteri Perdagangan. “Pada pukul 18.30, Permendag 8/2024 diubah menjadi Permendag dan kami meninjau langsung lapangan untuk mengeluarkan peti kemas yang menumpuk di pelabuhan,” kata Jerry.
Menurut dia, importir diharapkan mematuhi pembatasan impor barang yang masuk ke pelabuhan Indonesia setelah tanggal 17 Mei 2024.
Ketentuan ini berlaku untuk perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan produk besi dan baja beserta turunannya, tekstil dan turunannya dikecualikan dari ketentuan peraturan impor mulai 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Perdagangan yang baru.
Importir hanya dapat melaksanakan impornya dengan memenuhi kewajiban LS.
Selain itu, tas dan produk elektronik juga dikecualikan dari persyaratan impor. Sebelumnya produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), spesifikasi teknis (Pertek), dan LS. Namun saat ini hanya LS yang memperbolehkan perusahaan untuk mengimpornya, kata Airlanga.
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan semangat perubahan ketiga pada Permendag 36/2023 adalah kembali ke Permendag 20/2021 no. 25/2022.
Inti dari aturan tersebut, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga, mainan, sepatu, pakaian dan aksesoris pakaian, tas dan katup tidak memerlukan Pertech dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan perbatasan yang permanen. kecuali untuk beberapa kode HS.
Mulyani menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan perizinan impor dan penumpukan peti kemas di pelabuhan, sebanyak 17.304 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 peti kemas di Tanjung Perak, serta banyak peti kemas di berbagai pelabuhan besar lainnya, mendapat pengecualian strategis.
Petikemas yang memerlukan Izin Usaha dan LS (Verifikasi Penelusuran Teknis Impor) di daerah pemasukannya dikecualikan dari pengisian LS di pelabuhan tujuan, dengan tidak memperhatikan ketentuan pengisian ketentuan impor sebelum BC 1.1.
“Selanjutnya, terdapat pengecualian Larangan dan Pembatasan (LARTAS) terhadap impor besi, baja, dan produk turunannya dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengapalan untuk kegiatan komersial. Pemegang pengecualian impor LARTA tersebut telah mendapatkan Nomor Pengenal Importir-Produsen (“API -P”) dikeluarkan sebagai bahan mentah dan sebagai bahan pembantu industri tanpa batasan frekuensi”, kata Mr. Mulyani.
Menurut Pak. Mulyani, pengecualian lalu lintas impor berlaku untuk barang contoh nonkomersial dan juga barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.
Penghapusan persyaratan pengajuan permohonan sertifikat impor berupa sertifikat atau surat rekomendasi atau surat peninjauan dari kementerian/lembaga terkait memudahkan pemilik API-P untuk mengimpor barang dengan batasan kuantitatif tertentu.
Ketentuan pengecualian tambahan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial berupa pengiriman barang secara pribadi oleh penyelenggara pos.
Kegiatan nonkomersial tersebut tetap mengacu pada Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Pengecualian Larta tidak termasuk keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) serta barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pengecualian lalu lintas untuk telepon seluler dan komputer tablet masih dibatasi maksimal dua unit per pengiriman, kata Shri. nilai.