Wamen LHK: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penghapusan Peredaran Merkuri di Indonesia

Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat komitmennya untuk mengoordinasikan upaya bersama pengendalian penyebaran merkuri di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk mempercepat pemberantasan merkuri.

Seperti diketahui, Indonesia mendukung Konvensi Minamata pada tahun 2017.

Konvensi tersebut merupakan instrumen global yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi atau pelepasan merkuri dan merkuri antropogenik.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (PURPRESS) Nomor 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Undang-undang ini mendukung penghapusan penggunaan merkuri di bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

Oleh karena itu, pada hari ini KLK dan kementerian terkait bersama-sama menyatakan komitmen dan memperkuat kemitraan yang kuat untuk mengendalikan penyebaran merkuri di Indonesia, sebagai salah satu upaya kita dalam mengurangi dan menghilangkan merkuri di Indonesia, kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alu Dohang. Rabu (2/10/2024) dalam program perjanjian dan penyimpanan untuk pengendalian peredaran Merkuri di Distrik Senayan, Indonesia.

Pendukung komitmen tersebut antara lain dengan peningkatan pemantauan, pengembangan penelitian, dan tata kelola pertambangan emas yang berwawasan lingkungan.

Koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga diharapkan dapat meningkat dan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pengendalian merkuri di Indonesia.

“Nantinya komitmen, koordinasi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak lain ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mendorong upaya pengendalian merkuri di Indonesia,” kata Alu Dohang.

Saat itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivian Ratnawati mengatakan, penghapusan merkuri merupakan impian pemerintah Indonesia.

Indonesia diproyeksikan bebas merkuri pada tahun 2030.

“Seiring dengan komitmen kita bersama, kita akan membuat sejarah merkuri. Sejarah merkuri. Itu adalah tujuan pemerintah Indonesia. Kita berharap bisa bebas merkuri pada tahun 2030,” kata Rosa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *