Wamen BUMN: Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan di Indofarma, Negara Disebut Rugi Rp300 Miliar Lebih

Laporan Reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap adanya tanda-tanda kriminalitas dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang disebut-sebut merugikan negara melebihi Rp 300 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo usai menerima laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, pria bernama Tiko itu mengatakan, sebaiknya permasalahan Indofarma dibawa ke kejaksaan.

“Memang ada pembahasannya. Memang ada penipuan. Kami sudah membahasnya dan mendukung BPK untuk melaporkan ke kejaksaan. Jadi sudah kami laporkan juga,” kata Tiko usai mengikuti diskusi terkait keuangan dengan DBS, di Jakarta, Selasa (21-05-2024).

Laporan indikasi penyimpangan Indofarma yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung merupakan komitmen Kementerian BUMN untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh perusahaan milik pemerintah.

Hal serupa juga pernah dilakukan sebelumnya seperti di PT Garuda Indonesia dan Jiwasraya.

Tentu harus ada upaya hukum. Sayangnya, tapi seperti dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kami dukung penegakan hukum, tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigatif (LHP) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada tahun 2020 hingga 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan. . Jenderal Republik Indonesia, di Kejaksaan, Jakarta, Senin (20/5).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK sebagai hasil perkembangan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan kegiatan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2020 sampai dengan Semester I 2023 PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat kejanggalan yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara bagi PT Indofarma dan anak perusahaannya sebesar Rp 371.834.530.652,00,” kata Wakil Kepala BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Menteri Kehakiman, S.T. Burhanuddin.

“Kami berharap besar kejaksaan bisa memanfaatkan hasil peninjauan kembali untuk proses hukum. Kami berharap sinergi BPK dan kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi semakin meningkat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *