TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Mbak Ita, suaminya Alvin Basri juga menjadi tersangka korupsi.
Sebelumnya, komisi antirasuah juga menggeledah Balai Kota Semarang.
Akibatnya, petugas KPK mengambil dua koper dari Balai Kota Semarang dan langsung membawanya ke mobil dengan pengamanan ketat.
Penggeledahan di Balai Kota Semarang dilakukan pada Rabu (17 Juli 2024) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK hanya mengeluarkan koper dan tidak menunjukkan tanda-tanda beberapa pejabat yang dibawa KPK.
Termasuk Mbak Ita sendiri, ia belum terlihat di kantornya meski mobil yang ia gunakan masih terparkir di kantor.
Diketahui, Mbak Ita terakhir kali terlihat pada pukul 08.30 WIB menghadiri acara di Gedung Gradhila Bhakti Praja di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Keberadaan Mbak Ita dan suaminya Alvin Basri yang diduga setelah penggeledahan selama ini masih menjadi misteri. Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Mbak Ita dan suaminya Alvin Basri diduga melanggar pasal terkait pungli, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Perbuatannya bersifat rahasia atau barang yang dilanggarnya ada yang gratifikasi, ada yang pemerasan, ada yang beli,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17 Juli 2024), dilansir Kompas. com.
Asep mengatakan, komisi antirasuah hanya mengeluarkan satu kali penyidikan (Sprindik) dengan penggeledahan tersebut, meski tindakan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Pasalnya, pelakunya adalah orang yang sama.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membagi dugaan kasus korupsi di Semarang ke dalam kelompok yang berbeda.
Karena pelakunya orang yang sama, subjek hukumnya juga sama. Jadi, masih satu Sprindik dengan tersangka,” jelas Asep mengenai reaksi pengurus PDIP.
Ketua DPP PDIP Reformasi Sistem Peradilan Nasional Ronny Talapessy angkat bicara soal tindakan KPK di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, anggota PDIP.
Ronnie mengaku banyak mendapat pertanyaan seputar ada tidaknya unsur politik dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Semarang.
“Iya, hari ini saya banyak mendapat pertanyaan apakah ada unsur politik dalam kasus penggeledahan di Semarang?” kata Ronny kepada Tribunnews.com, Rabu (17 Juli 2024).
Lulusan Universitas Atmajaya Jakarta ini pun memberikan apresiasi kepada hadirin.
“Biarkan saja masyarakat dan masyarakat yang menilai. Tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak ada unsur politik,” kata Ronnie.
Ronny juga menyoroti pernyataan Ketua Sementara KPK Navai Pomolango yang tidak akan mendaftarkan calon pimpinan (Capim) maupun Dewan Pengurus (Dewas) KPK karena banyak permasalahan di badan tersebut.
“Kemarin Komisioner Pak Nawawi Pamolango bilang terlalu banyak persoalan di KPK. Salah satu pimpinan KPK angkat bicara. Jadi biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kemarin.
Selain di Balai Kota Semarang, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Mbak Ita.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)