Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Raih Penghargaan Sesaat sebelum Jadi Tersangka Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahu atau akrab disapa Mbak Ita berhasil meraih penghargaan pemerintah daerah terbaik dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (17/7/2024).

Pada Kamis (18/7/2024) menurut YouTube Pemprov Jateng, Mbak Ita terlihat duduk di Sukoharjo, Direktur Wilayah (Sekada) Widodo dalam acara bertajuk Diskusi Tata Kelola JDIH Provinsi Jawa Tengah. Tahun 2024 dan peluncuran maskot JDIH “Mas Sadhewa” yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Sebelum memberikan penghargaan, Ivanudin Iskandar, Direktur Hukum Kantor Wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (SETDA), terlebih dahulu memaparkan laporan pelaksanaan di lingkungan Pemprov Jateng.

Nantinya, Mbak Ita mendapat penghargaan terbaik wilayah II yang diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Belakangan, Mbak Eta tak muncul dari tempat duduknya usai menerima penghargaan.

Bahkan, sesi berikutnya adalah sambutan dari Nana Sudjana.

Dalam video tersebut terlihat kursi kosong dan kursi kosong.

Kali ini diduga ada kaitannya dengan pemeriksaan di kantor dan kediaman Mbak Ita yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Sebelumnya, Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan, petugas KPK memang telah menggeledah kantor dan kediaman Mbak Ita pada Rabu kemarin pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 19.00 WIB dan mengakibatkan penyidik ​​KPK menyita empat koper dan satu kotak surat dari dua lokasi.

Di sisi lain, penyambutan bingkisan itu sekaligus menjadi momen terungkapnya keberadaan Mbak Ita.

Sebab, selama dan setelah pemeriksaan, pengurus PDIP tidak diketahui keberadaannya.

Faktanya, mobil Mbak Ita sempat terparkir di Balai Kota Semarang pada Rabu malam.

Mbak Ita telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bersama suaminya

Kini, Badan Reserse Kriminal (KPK) pada Rabu (17) menetapkan Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alvin Basri sebagai orang yang tepat diduga adanya kepentingan dan pemaksaan terhadap Pemerintah Kota Semarang. /7/2024).

Pengumuman itu disampaikan setelah penyidik ​​KPK menggeledah kediaman dan lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain Mbak Ita dan suaminya, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Jangkar.

“Kalau kita masuk ke tahap penyidikan, tersangkanya pasti kita tangkap,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahyu dalam jumpa pers di Gedung Merah dan Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Selain itu, mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri karena reputasinya yang buruk.

“Badan Reserse Kriminal (KPK) telah menerbitkan UU Nomor 888 Tahun 2024 dan larangan bepergian bagi empat orang, yakni dua orang dari unsur penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto.

Namun KPK belum merilis nama tersangka melalui media.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain tentang korupsi di Pemkot Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *