TRIBUNNEWS.COM – Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, menantang salah satu aktivis partainya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang disebut-sebut sebagai tersangka korupsi di pemerintahan. Kota Semarang (Pemkot), Jawa Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Guntur Romli mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
Namun, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum, namun prinsip mempertimbangkan orang yang tidak bersalah juga harus diutamakan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, Guntur Romli juga mengimbau KPK tidak selektif dalam menetapkan tersangka korupsi.
Klaim tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan di kantor mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kabarnya, komisi antirasuah menggeledah kantor Khofifah pada 21 Desember 2022 terkait kasus korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penyusunan anggaran APBD. Barang bukti timur dan elektronik diduga kuat terkait kasus korupsi Sahat.
“Kami juga meminta panitia antikorupsi tidak berkoordinasi dan tidak selektif.” Kantor Gubernur Jatim Khofifah juga diperiksa, namun belum ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, Guntur menduga pimpinan KPK saat ini terkesan ‘mengejar uang’ menjelang masa jabatannya berakhir hingga menyebut Mbak Ita sebagai tersangka kasus korupsi.
“Jangan sampai kita mengejar setoran di akhir masa jabatan KPK saat ini. Atau ada unsur politik di balik KPK karena semakin dekat dengan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mbak Ita pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, antara lain dugaan penerimaan tip, penggelapan pegawai, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menggeledah kantor dan kediaman Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).
Usai dilakukan pemeriksaan, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan dua orang lainnya.
Dua lainnya adalah Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan swasta, Rahmat U. Djangkar.
“Kalau proses penyidikannya kita lanjutkan, tersangkanya akan dihentikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri jika ditetapkan sebagai tersangka.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yaitu dua orang dari kalangan administrasi publik dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. , di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan secara resmi nama tersangka dalam konferensi pers.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)