Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Dari dokumen yang diperoleh Tribunnews.com, telah terdaftar laporan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polari tanggal 6 Mei 2024.
Dari surat tersebut, Guffron mengadukan Albertina Ho atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
“Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan berbicara kepada pers tentang pelanggaran etik, telah mempunyai cukup bukti dan siap melakukan penyidikan untuk persidangan serta pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan dugaan campur tangan tersebut.
Namun dalam surat yang sama, Penyidik Kutub Dittipidum Barescream memulai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No. SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.
Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi laporan tersebut kepada Brigjen Juhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri.
Karo Penmas, Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Visnu Andiko, dan Nurul Guffron juga dikonfirmasi sebagai jurnalis.
Namun Tribunnews.com belum mendapat tanggapan dari ketiganya terkait pemberitaan tersebut hingga berita ini diturunkan.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Devas KPK) akan memutuskan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Gufron besok Selasa (21/5/2024).
Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB dengan pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang akibat bantuan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Penilaian etis dibacakan secara terbuka.
Penilaian moralnya akan matang besok (21/5) pukul 14.00, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Nurul Gufron diduga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Dalam prosesnya, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Kementerian Pertanian, termasuk mantan Sekjen Kasadi Subagyono, juga diperiksa.
Sedangkan ADM diperiksa melalui kanal Zoom.
Hari ini Gufron menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.
“Iya tentu saja dia sudah diperiksa namanya dan dari sudut pandang saya, saya yakin itu tidak boleh dibuktikan. Tapi apapun itu, karena yang menilainya sudah dewasa, ya saya serahkan pada yang dewasa, terima kasih,” kata Gufron, Kamis, Senin (20/5/2024) di Kantor Dewas KPK, Jakarta .
Soal pengurusan kode etik, Nurul Ghufron sempat terlibat konflik dengan anggota Devas KPK Albertina Ho.