TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengimbau pimpinan DPR RI segera mengambil tindakan lebih lanjut atas surat Presiden (Surpres) terkait perubahan ketiga UU No. 25/1992 tentang koperasi.
Perlu segera menginstruksikan Komisi VI DPR untuk membahas usulan kebijakan tersebut.
“Saya ingin bertanya tentang hukum koperasi. Kami mendapat informasi bahwa Perpres tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI beberapa bulan lalu. Namun kami masih menunggu arahan dari manajemen, kata Martin, Jumat (31/05/2024).
Wakil dari Partai Super Demokrat ini menilai, kerangka peraturan perundang-undangan yang ada tentang koperasi sudah tidak relevan lagi untuk pembangunan dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan koperasi.
“Seperti kita ketahui, banyak permasalahan di koperasi yang membutuhkan donasi ratusan ribu bahkan jutaan dengan nilai fantastis hingga triliunan rupiah,” kata Martin.
Martin mengatakan, sudah banyak pihak yang melakukan pendekatan ke Komisi VI Bidang Kerja Sama.
Namun permasalahan tersebut tidak bisa segera diselesaikan karena peraturan yang ada saat ini belum mempunyai kewenangan yang cukup.
“Undang-undang yang ada saat ini tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengatasi permasalahan seperti perlunya lembaga penjamin simpanan, serta pengawasan terhadap koperasi,” tambahnya.
Martin memperkirakan akun tersebut bisa disuspend selama sisa masa jabatan DPR RI 2019-2024.
Oleh karena itu, pada akhir sidang, jika pimpinan bisa tetap melaksanakan Perpres tersebut, kami yakin masih ada waktu untuk menyelesaikan RUU Koperasi ini, tutupnya.