Wakil Ketua Komisi III DPR Sambut Baik Putusan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerapkan pembatasan pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, keputusan tegas ini diperlukan sebagai dasar upaya banding Kejaksaan Agung, karena keputusan tersebut dinilai salah. 

“Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY terhadap tiga hakim PN Surabaya. Saya dari awal selalu tegaskan sanksi pemberhentian ini, karena hakim bisa dikatakan mengambil keputusan di luar dugaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/8). /2024). ).

“Bagaimana bisa mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV? Jadi jelas hakim salah, oleh karena itu JPU harus banding karena saya yakin keputusan itu juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Selain itu, politikus Partai NasDem itu juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, pemecatan ketiga hakim tersebut merupakan bukti kuat bahwa putusan bebas Ronald Tannur kemarin merupakan putusan hukum yang mengandung cacat.

“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa putusan bebas kemarin merupakan salah satu bentuk kekeliruan. Oleh karena itu, saya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan hal ini. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita benar-benar mampu menghadirkan keadilan,” katanya.

Sahroni menambahkan, proses kasasi yang sedang berjalan di MA diawasi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan seluruh masyarakat mengawasi dan memantau proses kasasi ini. Ada kejanggalan, akan segera ditemukan,” tutupnya.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), putra anggota DPR RI, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang tersangka. wanita dan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim sebagai responden adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

“Terlapor terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Ketua Waskim dan Penyidikan KY Joko Sasmita dalam rapat pertimbangan dengan KPK. III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Kata Joko, petikan putusan KY dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.

Rapat paripurna tersebut dihadiri penuh oleh tujuh anggota KY dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *