Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan anggota hukum dan keluarga mendiang Dini, korban disebut meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. 

Dalam persidangan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan beberapa bukti yang menunjukkan korban meninggal bukan karena minuman keras melainkan akibat perbuatan pencabulan.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni lantas angkat bicara. Sahroni mengaku sakit hati mendengar hukuman hakim yang tidak profesional dan tidak masuk akal.

“Setelah mendengar informasi tersebut, saya sangat khawatir dengan pembebasan hakim kemarin. Menyakitkan ketiga hakim tersebut. PN Surabaya memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Kami di Komisi III malu mendengarnya. Jadi itu Yang jelas semua hakim “bermain”, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar sebagai hakim yang baik,” kata Sahroni, Senin (29/7/2024).

Sahroni pun meminta keluarga korban bersabar menghadapi masalah tersebut. 

Sebab, Komisi III mulai turun tangan agar ada keadilan bagi para korban, dan bagi tersangka yang terungkap nanti, ada sanksi berat.

“Kepada keluarga almarhum jangan khawatir, semua yang ada di Komisi III berwajah singa. Kami mohon LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga almarhum. Jadi kasus ini akan kami usut hingga terungkap. Sampai kita memastikan bahwa mereka dihukum, dan para pelakunya dimintai pertanggungjawaban dan dihukum berat. Tidak ada yang bisa melakukan hal sebaliknya menurut hukum di negara ini.

Selain itu, Sahroni kembali menegaskan kuat dugaan korban meninggal karena penganiayaan, bukan karena minuman keras seperti yang diputuskan hakim.

“Hakim hanya menyimpulkan ‘oh kematian ini karena alkohol’, jadi pelecehan tidak dianggap? Sakit hati Sahroni!”

Sebelum dibebaskan, jaksa menginginkan Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.

Namun hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak ada gunanya, karena tidak ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan selama persidangan.

Sidang berjalan sangat teliti dan tidak ada bukti bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan, kata majelis hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Dalam penilaiannya, hakim menilai Ronald masih berusaha membantu Dini di masa sulit.

Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan pelapor saat membawa orang tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, hakim juga menilai kematian Dean bukan menjadi penyebab penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan karena kelakuan korban saat meminum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Alkohol, kata hakim, menyebabkan terjangkitnya penyakit lain, sehingga orang tersebut meninggal.

“Meninggalnya Deni bukan karena kerusakan jantungnya. Melainkan penyakit lain akibat minum minuman beralkohol saat karaoke yang menyebabkan Dini meninggal dunia,” kata Erintuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *