Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan, ada sekitar 9 hingga 10 kamar dagang provinsi yang mendukung dukungan konferensi nasional luar biasa (Munaslub).
Munas diumumkan akan dilaksanakan pada Sabtu (14/9/2024).
“Tidak banyak, 9 atau 10,” kata Wakil Gubernur Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan kepada Tribunnews, Jumat (13/09/2024).
Munaslub menyebut Munaslub palsu dan tidak sesuai konstitusi.
Nanti ada penjelasan resminya dan besok hasilnya menyimpang dan palsu, kata Yukki.
Mengutip situs Kadin Indonesia, terdapat 35 kamar provinsi dari Aceh hingga Papua Afrika.
Sebelumnya, Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya penyelenggaraan Munas yang diusulkan beberapa kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. dan energi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Eka Sastra mengatakan, upaya Munas pengganti Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan dalam organisasi yang nantinya merugikan upaya negara.
“Memantau perkembangan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin oleh berbagai pihak, kami selaku Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya tersebut telah menciptakan situasi yang mengancam kesatuan organisasi Kadin seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan perekonomian sejahtera dan pembangunan berkelanjutan,” kata Eka, Jumat.
Eka menjelaskan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bisnis dan mitra strategis pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2018. 18 Tahun 2022 dalam AD/ART Kadin Indonesia, dimana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2021-2026.
Arsjad Rasjid dilantik secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia ke-8 pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. . .
“Dengan demikian, seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun anggota luar biasa mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan amanah hukum dan mendukung AD/ART dalam kegiatan organisasi,” tegas Eka.
Eka menjelaskan, menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya bisa terselenggara jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, dan setelah dua kali teguran tertulis tidak dilaksanakan.
Permohonan untuk mendukung Munas juga harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah KADIN Provinsi dan separuh jumlah anggota luar biasa.
“Sampai saat ini kami selaku Direksi belum pernah menerima surat peringatan adanya pelanggaran, baik oleh Direksi maupun Presiden Jenderal. Makanya kita baik di tingkat provinsi, provinsi/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap kuat dan bersatu,” tegas Eka seraya menegaskan Munaslub tidak mendukung hal itu melanggar AD/ART.
Anindya Bakrie diprediksi menggantikan Arsjad Rashid
Kadin Indonesia dikabarkan akan menggelar rapat dengar pendapat nasional luar biasa (munaslub) pada Sabtu (14/09/2024).
Pada rapat klub nasional besok, Arsjad Rasjid dikabarkan akan menggantikan Ketua Kadin Indonesia.
Kandidat kuat posisi Arsjad disebut-sebut adalah Anindya Bakrie yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
“Anindia calon kuat,” kata Ketua Kadin Kaltara Kilit Laing saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).