Laporan jurnalis Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto memilih bungkam saat ditanya kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur.
Dia menolak berkomentar mengenai kejadian tersebut.
Hal itu awalnya ditanyakan awak media usai Komjen Agus menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).
Dalam rapat kerja tersebut, Komjen Agus menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhalangan hadir dalam rapat kerja tersebut.
Rapat tersebut membahas mengenai anggaran Polri tahun 2025.
Usai rapat, Komjen Agus meninggalkan ruang rapat Komisi III DPR RI.
Ia pun menolak membuka sesi tanya jawab kepada awak media.
Ia pun enggan menjawab serangkaian pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Termasuk kasus seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya sendiri di Mojokerto, Jawa Timur.
Dia hanya memberi isyarat bertepuk tangan untuk menjawab keengganannya. Komjen Agus kemudian berangkat menuju kendaraan pribadinya dengan penjagaan ketat polisi.
Komjen Agus kemudian hanya sempat memberikan jawaban singkat soal revisi UU Polri sambil jogging.
Ia mengatakan, segala keputusan ada di tangan DPR dan pemerintah.
“Iya, semua keputusan Baleg nanti akan diambil oleh pemerintah,” kata Agus.
Seorang anggota polisi wanita (polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, sebelumnya diduga melakukan pembakaran terhadap suaminya di Komplek Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Suami polisi tersebut rupanya juga seorang polisi, yakni Brigadir RDW. Akibat ulah petugas polisi berinisial FN tersebut, suaminya sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Terakhir, Brigadir RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
Benar, beliau meninggal dunia pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena berasal dari sana, kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, seperti dilansir TribunJatim.com.
Sedangkan brigade FN kini dipindahkan ke Polda Jatim.
“Tadi siang masih digelar perkaranya, untuk menentukan pasal dan sebagainya. (Motifnya) masih digelar, masih kita tunggu,” ujarnya.