Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Selatan Wayu Iman Santoso dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.

Pengangkatan Wahu Iman Santoso diputuskan pada Rabu (12/6/2024) berdasarkan hasil rapat Panitia Pengangkatan dan Pengalihan (TPM) Mahkamah Agung (MA).

Wahyu Iman Santoso SH MH, Jabatan Mantan PN Jaksel, Jabatan Baru PN Bandung, baca Putusan PTM Nomor 296, Tribunnews.com, Jumat (13 Juni 2024).

Wahyu Iman Santoso dimutasi ke Pengadilan Negeri Madan menggantikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung John Sarman Saraki.

Nama Wahu Iman Santoso mulai dikenal publik saat memimpin majelis hakim mengadili Ferdi Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansya Yoshua Hudabarat.

Dua hakim yang hadir dalam perkara tersebut adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjudak dan Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdi Sambo, Wahu Iman Santoso dan lainnya juga mendakwa terdakwa Putri Gandharawati, Ricky Rizal Wibowo (Pripka RR), Quade Maroof, dan Richard Eliezer (Bharata E).

Wayu Iman Santoso menjatuhkan hukuman berbeda kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Wahu menjatuhkan hukuman mati pada Ferdi Sambo. Sementara istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawati, divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal atau Bribka RR, mantan ajudan Freddy Sambo, divonis 13 tahun penjara.

Belakangan, pembantu rumah tangga (ART) Sambo, Quade Maruf, divonis 15 tahun penjara.

Terakhir, Wahu Iman memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara. Akankah kasus Peggy Chettiwan disidangkan?

Sementara sidang rencananya digelar di depan seorang berong bernama Pegi Setiawan di kantor baru Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Tinggi Bandung.

Begi Setiawan menjadi tersangka baru kematian Vina dan Eki di Cerebon tahun 2016.

Begi yang kini ditahan polisi setempat di Jawa Barat memprotes penetapan tersangka.

Peggy melalui pengacaranya mengajukan sidang perdana ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Muchtar, salah satu kuasa hukum Begi, mengatakan permohonan praperadilan kliennya telah diajukan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Kami mengajukan permohonan pendahuluan yang diajukan dan didaftarkan melalui permohonan dan surat kuasa,” kata Muchdar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

Sidang pendahuluan yang diajukan kuasa hukum Begi akan digelar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung No. Terdaftar di 10/Pid.Pra/2024/Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam kasus ini, Pegi menggugat Kapolda Jabar, Direskrimum Polri.

Sidang praperadilan pertama Peggy dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan Bagi.

Hakim dibantu oleh panitera dalam melaksanakan tugasnya.

Pantauan Tribunnews.com di situs SIPP PN Bandung, belum tercantum nama hakim yang mengadili perkara di hadapan Begi. Hal yang sama berlaku untuk nama penjabat panitera.

“Nama hakim/majelis hakim belum bisa ditampilkan,” kata SIPP PN Bandung.

Lantas siapa yang mengusut kasus ini, Wahu Iman Santoso? Saya juga tidak yakin tentang hal itu.

Namun seringkali hal tersebut tidak terjadi. Sebab, penunjukan hakim tunggal untuk mengadili perkara Beghi terjadi pada Selasa lalu atau jauh setelah sidang pendahuluan diajukan.

Sementara itu, perintah kenaikan pangkat atau mutasi Wahyu Iman Santoso dari PN Jakarta Selatan ke PN Bandung juga sudah dikeluarkan Rabu lalu.

Oleh karena itu, Wahu Iman Santoso tidak mungkin memimpin persidangan sebelum Begi Setiawan. Profil Wahu Iman Santoso Wahu Iman Santoso (kolase tribunnews)

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahu Iman Santoso merupakan salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hakim, jabatan lain yang dijabat Wahu Iman Santoso adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedikit informasi pribadi tentang Wahyu Iman Santoso.

Namun jika melihat Nomor Induk Pejabat Publik (NIP) yang dimilikinya, Wahu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Wahu Iman Santoso diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999.

Pangkat Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Kepala Sekolah Junior (IV/c) dengan gelar Master.

Mengutip TribunJakarta.com, Wahu Iman Santoso diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Rabu (3 September 2022).

Ia menggantikan Lilik Brispawono yang dipromosikan menjadi Kepala PN Khusus Kelas 1A di Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahu Iman Santoso merupakan Ketua PN Denpasar.

Wahu Iman Santoso Kheddiri menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A.

Ia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan. Wah, inilah kekayaan Santoso.

Penelusuran situs elhkpn.kpk.go.id di Tribunnews.com mengungkap Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2023.

Wahu Iman Santoso memiliki harta sebesar Rp 14,7 miliar dan kewajiban sebesar Rp 693 juta.

Aset terbesar Wahu Iman Santoso adalah tanah dan 10 bangunan senilai Rp10,6 miliar.

Di garasi Wahu ada dua mobil seharga Rp 358 juta.

Wahu Iman Santoso memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,9 miliar dan harta lainnya senilai Rp2,3 miliar.

Terakhir, ia memiliki uang tunai dan setara kas sebesar Rp209 juta.

Daftar lengkap harta kekayaan Wahu Iman Santoso dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.

A. Tanah dan Bangunan Rp 10,650,000,000 275m2/45m2 Tanah dan Bangunan di kawasan SEMARANG, WARISAN Rp 500,000,000 Tanah/m. Kota, pusaka Rp 400,000,000 Tanah dan bangunan 201m2/170m2 Luas SEMARANG, WARISAN Rp 1,000,000,000 Tanah SEMARANG Kota, pusaka Rp 400,000,000 Tanah dan bangunan Kota Semarang 216m2/380m2, pusaka Rp 1,600 000,000LY 50 0LY Ilong, hasil sendiri Rp 3 00.000.000 253m2/ 253m2 tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Pusat, keuntungan sendiri Rp 3.000.000 DC1801/1802 500 tanah dan bangunan. Kota Batam, kepemilikan sendiri Rp 700.000.000 Tanah dan bangunan 200m2/275m2 Kota Semarang, 2.000.000 Litric IRI termasuk 2000 CRI dan 2000.000 Kota, kepemilikan sendiri Rp 750.000.000

Alat dan mesin angkut Rp 358.000.000

Sepeda motor Honda Vario 2016 punya hasil Rp 8.000.000

Mobil Toyota Fortuner 2018 hasil sendiri Rp 350.000.000

Harta bergerak lainnya berjumlah Rp 1.935.000.000.

Obligasi ITR 0

Kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219

Aset lainnya sebesar Rp 2.300.000.000.

Subtotalnya ITR 15.452.809.219

Pinjaman ITR 693.452.912

Total aset Rp 14.759.356.307

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *