TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas menilai pembahasan denda damai bagi koruptor harus dihentikan.
Hal itu diungkapkan Subratman sembari memperjelas pernyataannya tentang pengampunan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pelaku korupsi, yang bisa diberikan melalui denda damai.
Sebelumnya, Subratman mengatakan Jaksa Agung mempunyai kewenangan memberikan keringanan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda yang damai.
Hal itu diungkapkannya setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan pengampunan kepada oknum koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negara.
Subratman dalam pernyataannya mengklarifikasi bahwa denda perdamaian hanya dapat diterapkan pada kejahatan ekonomi.
Ia mengimbau masyarakat tidak salah memahami ucapannya.
“Jadi menurut saya kita sudah menjatuhkan denda perdamaian, dan itu pasti berlaku untuk kejahatan ekonomi. Tapi kejahatan ekonomi pada dasarnya juga merugikan perekonomian nasional,” kata Supratman, Jumat (27 Desember 2024).
Deskripsi oleh Supratman Andy Agtas
Su Platman menjelaskan, apa yang disampaikannya sebelumnya hanya perbandingan dengan kejahatan ekonomi.
Ia menilai, baik peristiwa korupsi maupun peristiwa kerugian ekonomi merupakan dua peristiwa yang merugikan negara dan dapat diperbandingkan.
Artinya, perkara yang menimbulkan kerugian finansial dapat ditoleransi di luar pengadilan, namun tidak dapat diterapkan pada pelaku korupsi.
“Saya ingin memperjelas soal denda perdamaian. Saya mencoba membuat perbandingan. Sebab, undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan khususnya undang-undang kejaksaan tentang tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan negara.” Ekonomi. “
“Jadi ada kaitannya dengan proses pemaafan agar diberikan ruang agar tidak menjadi hal baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus korupsi ditangani berbeda dengan kejahatan ekonomi lainnya.
Subratman menegaskan, Presiden Prabowo tidak akan memaafkan oknum koruptor melalui mekanisme mikro yang damai.
“Jadi hanya sekedar perbandingan. Bukan berarti presiden akan melakukan hal itu, sama sekali tidak,” kata Suplatman. “
Subratman pun meminta maaf atas kontroversi tersebut.
Dia kemudian menekankan, “Sekali lagi, saya akan meminta maaf jika ada yang salah memahami apa yang saya katakan.”
Penjelasan Supratman
Sebelumnya, Subratman mengatakan, selain pengampunan presiden, pelaku kejahatan, termasuk oknum koruptor, juga bisa diampuni melalui denda damai.
Dia menjelaskan, kewenangan pemberian denda damai berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru membolehkan.
“Amnesti bisa diberikan tanpa melalui Presiden,” kata Subratman, Rabu (25/12/2024).
Sebab, UU Penuntutan yang baru memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda secara damai dalam kasus tindak pidana korupsi, lanjutnya.
Denda damai adalah mengakhiri suatu perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Denda damai dapat digunakan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
(Tribunnews.com/Milani/Rizki Sandi)