Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda 

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas dugaan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, keputusan tersebut tidak akan mengubah apapun dalam penyidikan dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap SYL.

“Enggak (berpengaruh) sama sekali. Jadi penanganan perkara yang dilakukan penyidik ​​KPK dan penanganan perkara yang ditangani Subdit Tipikor memang merupakan peristiwa yang bersinggungan ya, tapi masing-masing berjalan di bawah pengawasan penyidik. aturan yang ada,” kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Namun Ade Safri tak merinci kapan pihaknya akan menuntut pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Masih jalan semua, masih jalan semua,” jawab Ade.

Ia enggan membeberkan lebih lanjut wacana tersebut sembari menetapkan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, mantan kapolsek tunggal itu berjanji akan meneruskan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.

“Nanti (informasinya) akan kita update. Tapi yang jelas semuanya masih berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bertekad menyelesaikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Karyoto mengatakan, pihaknya tidak akan mencicil seluruh perkara yang diusut penyidik ​​kepolisian.

“Pada dasarnya, menurut asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Diakuinya, lambatnya pengurusan berkas perkara Firli karena hanya terfokus pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebenarnya kemarin kami fokus pada Pasal 36 (UU KPK) nanti tentang pemerasan dan dugaan suap, tapi karena kami kembali berkoordinasi dengan jaksa bahwa kami tidak boleh membayar perkara tersebut, jadi agak lambat untuk menyelesaikan keduanya,” katanya

Pasal 36 menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 

A.memiliki kontak baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi karena alasan apapun,

B.menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan darah langsung atau hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.

C. menjabat sebagai komisaris atau pengurus suatu korporasi, pengurus yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lain atau kegiatan lain yang berkaitan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut, Karyoto juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk menyelesaikan beberapa kekurangan terkait kasus tersebut.

“Sekaligus kami mohon agar semua segera berkoordinasi mengenai hal-hal yang belum terpenuhi, informasi apa saja yang diperlukan untuk memenuhi pasal pertama dan pasal kedua,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *