TRIBUNNEWS.COM – Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan istri dan anak Tuti Suhartin (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.
“Menghukum terdakwa Yosef Hidayat 20 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya, Jumat (25 Juli 2024), seperti dilansir YouTube Tribun Jabari.
Vonis tersebut lebih kecil dari permintaan jaksa yang menuntut Yosep divonis penjara.
Dalam persidangan hakim yang digelar pada 5 Juli 2024, JPU menilai perbuatan Yosep merampas istri dan anaknya melanggar aduan pertama yakni Pasal 340 KUHP termasuk Pasal 55 Pasal 1-1. .
Selain itu, jaksa menilai tak ada sikap merendahkan dari Yosep.
Namun syarat tersebut berbeda dengan putusan hakim, yang berarti terdakwa mempunyai beberapa hal yang meringankan, yaitu tidak dihukum dan berperilaku adil selama persidangan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa tidak ikut serta dalam hukum dan terdakwa berkelakuan baik selama persidangan,” kata hakim.
Namun hakim juga menyebutkan faktor-faktor yang membuat Yosep sulit dihukum, seperti tindakan pembunuhan yang dilakukannya, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta terlibat dalam persidangan.
Di sisi lain, JPU menyebutkan hal-hal spesifik yang menindas Yosepi, seperti anggapan bahwa terdakwa tidak boleh melakukan kekerasan hingga membunuh anggota keluarganya sendiri.
Jaksa mengatakan Yosep harusnya menjaga keluarganya sebagai kepala keluarga.
“Perbuatan terdakwa seharusnya tidak dilakukan terhadap anak dan istrinya. Terdakwa adalah pelindung utama keluarga, dan tidak ikut serta dalam pembunuhan brutal bersama korban terdakwa lainnya,” kata pengacara.
Periode waktu
Berdasarkan Tribun Jabar, Yosep membunuh istri dan putranya pada 17 Agustus 2021.
Juru Bicara Polda Jabar, Komandan Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, aksi pembunuhan bermula saat Yosep bertemu dengan tersangka di toko monnipecel milik Danu.
Di sana, Yosep meminta Danu menyiapkan alat untuk membunuh Tut dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberi pelajaran pada Tut dan Amalia.
Belakangan terungkap, penerbitan uang Rp 30 juta itulah yang diminta Yosep kepada Tut.
Pukul 22.00 WIB, Yosep dan Danu berjalan menuju rumah Tut di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan pelaku menghabisinya dengan pentungan dan pisau pentungan
– Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau dan pentungan yang diambil dari saudara laki-laki MR di dapur laboratorium kriminal atas perintah saudara YH, kata Ibrahim Tompo.
Tuti yang pertama dibunuh para penjahat di ruang tamu rumah, kemudian mereka membunuh Ameli di kamarnya.
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku memandikan jenazah Tut dan Amalia sebelum dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan jenis Alphard.
Ibrahim mengatakan, setelah membangun kasus tersebut, terungkap bahwa Yosep lah yang menginisiasi pembunuhan Tut dan Amalia.
Keesokan harinya, 18.8.2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tut dan Amalia ditemukan berlumuran darah di bagasi mobil Alphard.
Setelah itu, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut, dan butuh waktu lebih dari dua tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sebagian artikel dimuat di Tribun Jabar dengan judul “Waktu Baru Kejadian Subang Dilaporkan Polda Jabar, Pembunuhan Tewas Pukul 23.30 WIB”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jabar/Dedy Herdiana)