Virgoun Beli Sabu Rp 1,6 Juta dari Kru Last Child

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musisi Kumarika dan dua tersangka lainnya, PA dan B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vargoun memperoleh sabu tersebut dari B, salah satu kru band Last Child.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, Selasa, mengatakan, “Berdasarkan pemeriksaan tim terhadap tersangka VT, diperoleh informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH.” (25/6/2024).

Virgoun membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta melalui B online.

“Tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu seharga Rp 1.600.000 (satu juta enam lakh) rupee,” kata Syahduddi. 

Penggeledahan di kos Virgown dan PA menghasilkan barang bukti berupa satu paket klip plastik berisi sabu, pengait, bong, tiga korek api, sendok plastik, dan satu buah ponsel iPhone 13 Promax berwarna putih.

Sebuah ponsel iPhone 15 Promax berwarna abu-abu digunakan tersangka untuk memesan sabu kepada tersangka BH.

Barang bukti yang diamankan dari tangan BH berupa 15 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika tembakau bekas sintetis yang berharga, satu bong dari botol aqua, satu bungkus papier-mâché, dan satu buah telepon genggam.

Kini ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

“Terhadap 3 orang tersangka, pasal tersebut yakni Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Undang-Undang RI tentang Narkotika bagi Penyalahguna Narkotika Golongan I, adalah dalam hal ia sendiri direhabilitasi atau dipidana. Maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kompol Syahduddi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *