Viral Soal Bahaya WHO Pandemic Treaty, Begini Tanggapan Kemenkes

Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak orang beredar di jejaring sosial dan aplikasi chat serta pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait Perjanjian Pandemi WHO.

Ini isi postingannya:

Masalahnya, kalau pada 27 Mei 2024 Traktat Pandemi WHO ditandatangani pejabat Indonesia, jamu, bekam, pijat, pengobatan alami akan dilarang.

Jika terbukti melanggar hukum, Anda bisa dipenjara atau didenda Rp 500 juta.

Anda tidak bisa menolak untuk divaksin, jika menolak Anda akan masuk penjara atau membayar denda Rp 500 juta

Efektif 30 hari setelah penandatanganan Perjanjian Pandemi WHO, kedaulatan kesehatan masyarakat Indonesia sudah tidak ada lagi.

Semuanya hanya berdasarkan petunjuk WHO, kalau sakit dirawat di rumah, pihak berwajib tahu, mereka akan memaksa ke rumah sakit, dan dirawat sesuai metode WHO.

Ini masalah besar, rakyat Indonesia dibunuh secara sistematis.

Beberapa negara sudah menolak WPT ini

Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris menolak

Sebentar lagi tanggal 27 Mei kita harus bersama-sama menolaknya, kalau tidak banyak yang menolak maka akan ditandatangani oleh pejabat yang pro WHO.

Jadi, apakah pesan berantai yang menyatakan bahaya terkait Perjanjian Pandemi WHO itu benar?

Terkait isu tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada 22 Mei 2024 pun membantah informasi tersebut.

“Perjanjian Pandemi atau Perjanjian Pandemi adalah inisiatif global dari WHO untuk mengatasi masalah kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

Pandemi Covid-19 telah membuktikan banyak negara tidak mampu melindungi kesehatan masyarakatnya dari serangan pandemi. Sistem keamanan kesehatan dunia nampaknya sangat rapuh, terutama di negara-negara berkembang.

Dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapi dan diagnostik secara adil dan merata di seluruh dunia.

Diskusi masih aktif berlangsung Pemerintah Indonesia aktif berpartisipasi dalam perundingan dan memperjuangkan kepentingan nasional pada isu-isu strategis. Mulai dari sistem pengawasan, transfer teknologi, dan pemerataan akses untuk mengatasi pandemi.

Pemerintah Indonesia akan terus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tersebut dan terus memperjuangkan posisi yang dapat mengakomodir kepentingan nasional Indonesia.

Tujuannya jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan. Sama sekali tidak ada pembahasan mengenai denda minum jamu, denda bekam, pengobatan paksa dan omong kosong lainnya.”

Postingan tersebut juga memuat narasi:

“Perjanjian Pandemi WHO melarang pengobatan alternatif, bukan?

Menurut Kementerian Kesehatan, informasi tersebut TIDAK BENAR. Perjanjian Perjanjian Pandemi ditulis untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan!

Dalam perjanjian tersebut tidak ada pembahasan sama sekali tentang pelarangan atau pemberian denda terhadap pengobatan alternatif ????

Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat

Pastikan semua yang disampaikan sesuai dengan data dan fakta terkini sehingga pesan yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan salah persepsi atau kekhawatiran masyarakat ????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *