Viral Seorang Pria Makan di Warteg Bayar Cuma Rp5.000, Kowantara: Laporkan Jika Melanggar Hukum!

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menanggapi kejadian viral di media sosial yang melibatkan seorang pria yang kerap membayar sesuka hatinya saat makan di sebuah warung di Tegal (Warteg).

Diketahui, aksi pria tersebut terekam kamera CCTV saat sedang makan di sebuah warung makan di Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Usai menyantap makanan yang dipesan, pria tersebut terlihat bangkit dari tempat duduknya untuk membayar petugas bar. Namun pria tersebut hanya membayar Rp 5.000.

Ketua Kowantara Mukroni mengatakan, jika ada pelanggan yang membayar lebih sedikit, pedagang warteg diimbau untuk selalu berkomunikasi secara jelas dengan pelanggan mengenai harga makanan dan pembayaran yang akan dilakukan.

“Pastikan menu dan harga terpampang dengan jelas di tempat yang mudah terlihat oleh pelanggan,” kata Mukroni, Minggu (5/5/2024).

Selain itu, pedagang warteg juga diminta untuk hati-hati memverifikasi pembayaran setiap kali melakukan transaksi. Hal ini melibatkan penghitungan uang tunai secara akurat dan memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan pelanggan sesuai dengan pesanan yang diterima.

“Suruh pedagang warteg untuk menginformasikan kepada pelanggan akibat kurang bayar, seperti dilarang berbelanja di lokasi tersebut sampai lunas atau kebijakan pembayaran di muka bagi pelanggan yang sering membayar kurang,” imbuhnya.

Mukroni menjelaskan, alternatif solusi jika gajinya kurang adalah dengan membayar sisanya di lain waktu. Meski demikian, Mukroni berpesan untuk menghindari reaksi emosional atau konfrontatif dan selalu berusaha mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Jika pelanggan warteg yang dibayar rendah melakukan tindakan berlebihan atau ilegal, segera hubungi pihak yang berwenang, seperti polisi atau lembaga peradilan setempat, jika pelanggan melakukan tindakan ilegal atau membahayakan keselamatan orang lain,” tambah -he.

Menurut Mukroni, pedagang warteg harus bekerja sama penuh dengan pihak berwenang dalam proses penyidikan dan penindakan.

“Ini melibatkan pemberian informasi yang diperlukan dan memberikan kesaksian jika diperlukan,” jelas Mukroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *