Viral Satpol PP Jaktim Bakal Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Kena SP1

TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman tentang

Tweet tersebut mendapat banyak perhatian dari netizen dan beragam komentar diposting di akun @kegblgnunfaedh pada Kamis (6/6/2024).

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut telah ditonton sebanyak 350 ribu kali.

Diketahui, biaya tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah (DBD).

Artinya, dalam Pasal 21 digabung dengan 22 Ayat 1 Perda No.

Nah, pada huruf c ditetapkan jika nyamuk Aedes aegypti masih ditemukan maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Aliran denda

Penerapan peraturan daerah ini ditujukan kepada warga, kawasan usaha, perkantoran, sekolah, tempat suci dan rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.

Khusus untuk direktur atau penanggung jawab (penanggung jawab tempat) ditetapkan denda Rp 1 juta. Tapi untuk warga tidak diatur minimalnya, ujarnya, dikutip TribunJakarta.com, Selasa. (4/6/2024).

Penerapan peraturan daerah ini dilakukan dengan dua cara, yang pertama melalui pelepasan kelambu (PSN) oleh petugas pemantau jentik (Jumantik) pada hari Selasa dan Jumat.

Kedua, berdasarkan laporan penemuan jentik nyamuk Aedes aegypti yang dikirimkan Puskesmas dan Kecamatan dari Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan dari Jummathik, Antusawali dan Puskesmas, Dinas Kesehatan akan memberikan 1 teguran kepada pemilik rumah dan pengelola lokasi.

“Ada laporan ditemukannya ulat cacat, maka Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelaku pelanggar hukum dan membuat laporan resmi serta mengirimkan SP 1,” ujarnya.

Tn. Budhy mengatakan, setelah SP 1 diterima, ditemukan juga jentik nyamuk Aedes aegypti, sehingga Satpol PP Jakarta Timur akan mengirimkan SP 2 ke pemilik lokasi.

Apabila setelah SP 2 kembali ditemukan adanya nyamuk Aedes aegypti, maka Satpol PP Jakarta Timur akan melakukan uji pidana kecil-kecilan (Tipiring) kepada pihak yang melanggar.

“Pengenaan sanksinya dilakukan bertahap. Soal pajak maksimal Rp50 juta, tergantung peraturan daerah. Yang terbaik adalah uji coba Tipiring,” ujarnya. 24 orang terinfeksi SP1

Data sementara, hingga Jumat (31/5/2024), sebanyak 24 orang mendapat SP1 karena ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya selama PSN.

Penerbitan surat peringatan dimulai pada Jumat (31/5) dan tertulis 24 orang diberikan SP1 karena ditemukan diare nyamuk di rumahnya selama PSN, kata Budhy.

Mereka menerima SP1 warga Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman.

“Paling banyak di Ciracas, Jatinegara, dan Matraman,” lanjutnya.

Budhy memastikan pihaknya akan menggelar PSN kedua pada pekan depan.

Jika SP1 tidak mendengarkan dan masih menemukan gigitan nyamuk, 24 warga akan mendapat surat peringatan (SP2).

“Kalau mendapat tiga surat teguran, akan dibawa ke pengadilan karena tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Budhy.

Artikel ini sebagian dimuat di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP menguraikan denda Rp 50 juta bagi warga Jakarta Timur yang memiliki rumah berasap.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Firda Janati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *