Viral Roti Okko Dilarang Beredar karena Berbahan Pengawet Berbahaya, Label Halal Terancam Dicabut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak layak dijual karena mengandung bahan pengawet berbahaya, dan label halal roti Okko terancam dicabut.

Melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Kementerian Agama (Kemenag) memantau pemberitaan mengenai kesesuaian roti Okko dan tanda halalnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Kementerian Agama mengatakan, pihaknya bisa mengambil langkah untuk mencabut sertifikasi halal roti Okko.

Menurut Yaqut, dasar label halal merupakan salah satu cara untuk memantau keamanan pangan BPOM.

Penerbitan sertifikat halal harus dilakukan dalam kondisi layak untuk diedarkan, apabila BPOM menunjukkan tidak sesuai maka penandaan halal dapat dicabut.

“Kalau tidak memenuhi syarat halal tentu tidak boleh,” kata Menteri Agama Yaqut saat ditemui baru-baru ini di Asrama Haji, Jakarta Timur.

Menteri yang biasa disapa Gus Men ini mengatakan, akan ada langkah-langkah sebelum sertifikat hanggar produk tersebut dicabut. 

Kelompok akan mengetahui kandungan makanan tersebut dan kemudian memutuskan apakah sertifikat halal roti Okko masih berlaku atau tidak. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat pagi (19 Juli 2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

“Kepala BPJPH akan mengecek kembali apakah benar rekomendasi BPOM seperti itu. Tentu tidak bisa masuk kategori halal,” ujarnya.

Secara terpisah, BPJP juga menegaskan, merujuk pada situs Kompas.com, pihaknya akan mencabut sertifikasi halal produk pangan yang beredar di pasaran jika terbukti melanggar standar halal produk.

Direktur BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, tidak segan-segan mencabut sertifikat halal jika suatu produk terbukti mengandung zat berbahaya.

Konsekuensinya, kalau dia memanipulasi, tentu sertifikatnya dicabut, tegasnya. BPJPH lakukan uji laboratorium Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah membayarkan insentif Bantuan Proses Produk Halal (P3H) dan pembayaran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian. Agama telah membayar insentif Bantuan Proses Produk Halal (P3H) dan pembayaran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) LP3H. (Karang Arifin/Tribunnews.com)

BPJPH melakukan pemeriksaan berkala terhadap produk bersertifikat halal yang beredar di masyarakat.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya saat ini sedang menguji ulang kandungan roti Aoka di laboratorium BPJPH untuk memastikan klaim yang beredar di masyarakat belakangan ini.

Meski BPOM telah memastikan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya berupa sodium dehydroacetate atau natrium dehydroacetate pada roti Aoka dan produk berbahaya pada roti Okko, namun BPJPH masih melakukan uji perbandingan.

Diketahui belakangan ini viral tak hanya roti okko yang jadi perbincangan, namun kabarnya Riti yang memiliki nama hampir sama yakni roti aoka ini juga diduga mengandung bahan pengawet kosmetik yang tidak cocok untuk digunakan. makanan.

“Laboratorium kita juga lab opini lain. Ini hasil BPOM dan akan kita periksa ke lab kita,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Informasi viral tentang roti dengan bahan pengawet berbahaya: Roti aoka dengan bahan pengawet kosmetik atau sodium dehydroacetate adalah penipuan (WartaKotaLive.com)

Data viral pada dua roti Bandung sebelumnya diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

Dua merek roti yang banyak dibicarakan adalah Aoka dan Okko.

Namun baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis uji laboratorium terhadap roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF).

BPOM mengambil sampel dari toko roti Aoka dan menguji sampelnya pada 28 Juni 2024.

Hasilnya, roti Aoka tidak mengandung bahan pengawet sodium dehydroacetate.

Sementara itu, produk roti Okko mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat

Hal itu diketahui melalui uji laboratorium pada sampel roti dari PT Abadi Rasa Food, Bandung.

BPOM pun memerintahkan penarikan Okka dari pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *