Viral Postingan ‘Peringatan Darurat’ Imbas DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada

TRIBUNNEWS.COM – Gambar logo burung Garuda berwarna biru bertuliskan Emergency Warning muncul di media sosial.

Saat ini gambar tersebut sudah tersebar di media sosial Twitter kini “X” dan Instagram.

Gerakan sosial ini tiba-tiba muncul sebagai “peringatan darurat” atas tindakan DPR dan pemerintah yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pengangkatan kepala daerah.

Gambar burung Garuda biru pertama kali diunggah oleh akun gabungan @najwashihabs, @matanjwa, dan @narasitv di Instagram.

Mulai Rabu (21/8/2024) pukul Pukul 16.40 WIB, postingan tersebut dibagikan lebih dari 53.000 pengguna Instagram.

Merujuk Kompas.com, berbagai politisi pengamat politik Indonesia juga ikut serta dalam kampanye “Peringatan Darurat”.

Salah satunya penyanyi Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud yang mengunggahnya di laman Instagram @cholil.

Gerakan “Siaga Darurat” bahkan menjadi trending topik di “X” dengan lebih dari 31.000 tweet.

Grup “Peringatan Darurat” di Lapangan “X” menyebar setelah banyak artis dan musisi fokus pada situasi politik negara.

Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga penyanyi Fiersa Besari pun turut mengunggah foto “Peringatan Darurat”.

Nyatanya, langkah tersebut mendapat respon dari komunitas pecinta sepak bola tanah air, seperti Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, fans PSIM Yogyakarta, salah satunya.

Sembari mengunggah gambar “Peringatan Darurat”, Brajamusti Gadjah Mada juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi politik di Indonesia.

“Peringatan mendesak ini mungkin bukan wewenang kita sebagai komunitas suporter klub sepak bola untuk berbicara terlalu banyak. Namun hak dan tanggung jawab kita sebagai masyarakat Indonesia untuk tidak berdiam diri dalam situasi seperti ini,” kata @Bragagama_ . Kontroversi mengenai undang-undang pemilu daerah 

Seperti diketahui, peluang pencalonan gubernur di Jakarta dipastikan akan berkurang signifikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah proses pencalonan kepala daerah melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Awalnya aplikasi ini dibuat oleh Partai Buruh dan Gelora.

Putusan kasus ini memberi harapan baru bagi pemilihan gubernur Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “beli tiket” Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, banyak partai politik yang bisa menyeleksi calon gubernur yang modal suaranya rendah.

Hal ini tentu membuka peluang bagi sosok-sosok baru di kompetisi Pilkada DKI Jakarta.

Hanya sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah menggelar pertemuan membahas reformasi undang-undang pemilu di daerah. Para ahli Masukkan komentar

Feri Amsari, pakar hukum ketatanegaraan, turut mengomentari pernyataan terkait undang-undang pemilu presiden tersebut.

Menurut Feri, keputusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR untuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penjaringan calon pada Pilkada merupakan keputusan yang menunjukkan bahwa DPR menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). .

“Tentu saja kami menentangnya, karena hal itu ditegaskan dalam Keputusan Nomor 60 dan 70 tentang syarat dan pihak yang dapat mengajukan calon kepala daerah serta syarat usia calon kepala daerah di seluruh DPR, pemerintah. mengubahnya,” katanya. Libur, Rabu (21/8/2024).

Feri menilai keputusan Baleg merupakan siasat DPR yang prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Jadi ini sebenarnya strategi DPR karena ini permainan politik.

Pandangan mereka prihatin dengan putusan MK yang luar biasa dalam memperbaiki keadaan ini, kata Feri.

Feri kemudian membandingkan perilaku anggota Partai DPR dalam pengambilan keputusan MK dulu dan sekarang.

“Sebelumnya mereka menyatakan harus menaati keputusan MK terkait perubahan usia calon presiden dan wakil presiden.”

“Mereka tidak menyebutkan bahwa ini adalah upaya untuk menumbangkan parlemen dan sebagainya,” kata Feri.

Namun kini, kata Feri, sikap DPR berbeda.

“Mereka merasa kepentingan politik mereka telah dikompromikan, sehingga mereka mengambil tindakan melampaui batas negara dan menghancurkan berbagai sistem pemerintahan.”

“Dan ini merupakan kerugian besar yang diatur dalam konstitusi negara dan itu terlihat di mata kita,” kata Feri. Kolase tangkapan layar postingan ‘Peringatan Darurat’ yang diunggah Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, sutradara Joko Anwar, aktor Refal Hady, dan politikus Wanda Hamidah. (Instagram)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *