Viral Polisi Berpakaian Preman Disebut Menguntit Wanita, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video di media sosial memperlihatkan petugas polisi berpakaian preman diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan.

Sebuah video yang diposting oleh akun X @zer0failed memperlihatkan pertengkaran antara seorang wanita dan seorang polisi di sebuah toko kelontong.

Deskripsinya menyebutkan bahwa polisi meminta untuk menandatangani dokumen tersebut.

“ANGGOTA PRIBADI DI POL METRO JAYA SUDAH GADIS PRIBADI WARUNG TENGAH NALEM. TIDAK ADA CATATAN, DIMIN INFORMASI TTD DI PONSEL GADIS UNTUK MENGETAHUI LOKASINYA,” tulis pemilik akun, Jumat (2-8-2).

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya buka suara.

Sebab, anggota Polda merupakan surveyor di Subdivisi 5 Jatanras Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anggota sudah diinstruksikan untuk meminta tanda tangan pada surat perintah penggeledahan anak tersangka yang berhuruf IF.

IF sendiri disebut Ade Ari terlibat dalam penjualan apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, kasus P-21 sudah selesai, namun tersangka IF belum diketahui keberadaannya.

Ade Ari menjelaskan, pada Senin 29 Juli 2024, penyidik ​​menggeledah kediaman dan kantor subjek IF.

Dalam pemeriksaan, Ade Ari mengatakan pihaknya juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan (sprin) dan bersama A serta tersangka pengacara IF, Kamarudin Simanjuntak.

Selain itu, petugas keamanan konstruksi dan perumahan, serta petugas perlindungan lingkungan yaitu ketua RT setempat.

Ade Ari dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) mengatakan, “Penyelidikan tidak mengarah pada korban,”

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya juga mendatangi pihak saat ini dalam pemeriksaan pada Rabu (31/7/2024).

Ini meminta tanda tangan untuk melengkapi istilah pencarian, yaitu Istilah Pencarian.

Tapi itu tidak berhasil.

“Kami berhasil mendapatkan rumah persembunyian, hard security dan tanda tangan RT, namun pemilik tempat penyidikan tidak bisa/tidak mengizinkan kami bertemu di kantor tersangka. Reserse. Upaya pemanggilan A, anak tersangka, keduanya dari keamanan, tapi dia tetap tidak menjawab, “jelasnya.

Belakangan, polisi mendatangi rumah yang ditempati nama anak tersangka I.F.

Namun dalam perjalanan menuju lokasi, polisi melihat A sedang makan di restoran mie Aceh bersama tiga orang.

Dikatakannya, “Setelah dipastikan selesai makan dan duduk di tempat pertemuan, penyidik ​​akan mendatangi yang bersangkutan dan memastikan apakah yang bersangkutan bersedia membaca dan menandatangani survei tersebut,” ujarnya.

Namun, ketika peneliti baru melakukan kontak dengan memperkenalkan diri dan mengkomunikasikan maksud dan tujuan mereka, respon yang mereka terima negatif, sehingga menyebabkan penyebaran video.

Part A dan rekan-rekannya mengambil keputusan berbeda, dan tak lama kemudian penyidik ​​meninggalkan lokasi kejadian dan memutuskan yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA untuk melakukan penyidikan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *