Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf

Reporter Tribunnews.com Abdi Raanda Shakti melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan pajak ilegal (dipaksa) yang dilakukan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) beredar di media sosial.

Dalam video yang diposting akun TikTok @pickup.lain, terlihat pertama kali ada mobil pikap yang sedang melaju di jalan raya.

Saat mobil berbelok dari sisi kiri, petugas polisi menghentikan mobil tersebut karena diyakini melintasi rambu lalu lintas.

Setelah itu, polisi melihat mobil tersebut meminta SIM kepada truk pick-up.

Namun tak butuh waktu lama, polisi lalu lintas meminta uang.

Keadaan ini terlihat pada pengemudi truk pickup yang mengeluarkan 5000 koin dan memberikannya kepada seorang anggota.

Setelah itu, surat izin mengemudi dikembalikan kepada pengemudi truk pick up tersebut dan ia pun langsung meninggalkan tempat tersebut.

Sebuah mobil juga terlihat di belakang truk pikap yang juga dihentikan oleh deputi lainnya.

Atas kejadian tersebut, Polda Metro Jaya mencatat adanya serangan kekerasan tersebut dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.

“Sebenarnya, saya meminta maaf kepada publik, bukan kepada orang-orang yang telah mencapai titik ini dan melakukan komunikasi yang benar dan perwakilan saya di lapangan.” Ini adalah proses yang tidak memuji anggota kami dan saya benar-benar meminta maaf atas kesalahan ini. kata petugas Polres Metro Jaya Latif Usman kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Menurut Latif, kecelakaan itu terjadi pada Kamis (4/7/2024) di Tol Halim KM 0+700 Tol Halim arah Semang.

Kali ini, kata Latif, anggota berhuruf Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A berjumlah tiga orang.

Ketiganya akan dijatuhi hukuman jika nantinya terbukti bersalah.

“Ada beberapa langkah yang sudah kita lakukan ya, sekarang kita sudah merekrut anggota, mendatangkannya dan akan dilanjutkan,” ujarnya.

“Anggota kita ada tiga, tapi yang satu melakukan, tapi tidak saling mengingatkan, makanya dilakukan. Cukup aksi dalam tiga,” imbuhnya.

Sementara itu, Latifa mengimbau masyarakat tidak menunda pemberitaan jika terjadi kejadian seperti ini.

“Bahkan kami tidak berhenti merayakannya karena dendanya terbatas, khususnya di Jakarta. Kami menggunakan e-TLE. Jadi diterapkan hukuman khusus bagi mereka yang menyebabkan kecelakaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *