Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak 30 Persen, Ini Kata Staf Kemenkeu

TRIBUNNEWS.COM – Tweet tersebut menjadi viral di media sosial

Laporan tersebut menyebutkan bahwa meja rekan ayah tersebut merupakan barang mewah di kelasnya, sehingga ia menduga itu adalah pajak.

– Kemarin saya berduka atas ayah teman saya yang meninggal di Penang. Teman ini bercerita bahwa ada pekerjaan di bandara yang besarnya 30 persen dari harga koper ayahnya, yang dianggap barang mewah!

“Iya, kotaknya memang tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdiskusi dan menunggu terbit kan? Begitu juga,” kata Reason, dikutip Sabtu (5/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustin Prastowo pun buka suara.

Prastowo mengatakan, kejadian itu terjadi di kantor bea cukai Bandara Soekarno Hatta.

Ia mengatakan kunjungannya dikoordinasikan dengan Kepala Biro Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Prastowo juga mengungkapkan, pihak Bea Cukai dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah mendalami penanganan jenazah di terminal barang jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan seluruh proses pengiriman tas tidak dipungut biaya melalui mekanisme Barang Impor Khusus (PIBK).

“Tradisi jenazah dari Penang tidak hanya jenazah saja yang dilayani. Pelayanannya diberikan di tempat lain dengan perawatan yang sama menyeluruhnya.”

“Semua pelayanan jenazah dilakukan melalui mekanisme PIBK dengan biaya nol rupee,” ujarnya dalam keterangan kepada Tribunnews.com.

Prastowo menjelaskan, pajak terkait penanganan peti mati hanya berlaku untuk penanganan jenazah, seperti biaya penitipan dan sewa ambulans.

“Tidak ada bea, tidak ada pajak,” katanya.

Aturan pengiriman tas ke luar negeri

Di sisi lain, aturan pengiriman peti mati juga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang pembebasan beban peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad saat itu, khusus pada pasal 2, tas atau bungkusan jenazah atau abu lainnya tidak boleh diimpor oleh pihak jasa.

Impor barang, menurut Art. 1, bahwa ia harus bebas dari beban impor, undang-undang tersebut menetapkan.

Kemudian pengaduan ke-4 diajukan untuk mendapatkan surat kematian dari bea cukai.

“Setibanya di Daerah Pabean akan diberikan informasi sebagai berikut;

A.

B.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *