Viral Pengiriman Barang untuk SLB Tertahan di Bea Cukai Soekarno Hatta, Sri Mulyani Buka Suara

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Havarokh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal kiriman Sekolah Luar Biasa (SLB) asal Korea Selatan yang tertahan di Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2022.

Menurut Sri Mulyani, barang kiriman dari Korea tertahan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta karena pihak manajemen sekolah tidak mengikuti proses pengeluaran barang tersebut.

Shri Mulyani mengutip di akun Instagramnya, Minggu (28/4/2024): “Namun karena tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa adanya informasi, maka barang tersebut ditandai sebagai barang tidak terkendali (BTD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 240 Tahun 2012, BTC adalah barang yang dilarang ekspor atau impornya yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di kantor barang. gudang atau tempat lain yang berfungsi sebagai gudang pabean.

“Baru-baru ini (di jejaring sosial Twitter /

Sebelumnya, mengutip Kompas, banyak netizen yang menyebut X, pria dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz, mengaku bekerja di Bea dan Cukai di Bandara Nasional dan hingga saat ini belum selesai.

Padahal permasalahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022. Rizalz mengaku pernah mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapat bantuan alat belajar bagi tuna netra dari Korea, namun malah ditahan bea dan cukai untuk penahanan saat masuk ke Indonesia.

Untuk perlengkapan sekolah hingga keluar bandara, SLB miliknya harus mengeluarkan biaya ratusan juta rupee. Sebelum pekerjaannya selesai, ia diminta membayar biaya penyimpanan yang dihitung per hari.

Pihak sekolah menerima email untuk menentukan nilai barang sebesar Rp 361.039.239. Sekolah juga wajib menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain konfirmasi persetujuan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebanyak-banyaknya Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan fotokopi. Sertakan bukti pembayaran pembelian.

“SLB, saya juga didukung oleh perusahaan alat belajar tunanetra asal Korea. Saat saya mau ambil barangnya di Bea Cukai Soeta, mereka bilang saya harus bayar ratusan juta. Dimana hukumannya setiap hari? akunnya. Halaman X mendapat 193 ribu tampilan, dikutip Minggu (28 April 2024).

Selain diharuskan membayar sejumlah tertentu, pihak sekolah juga perlu mengirimkan sejumlah dokumen wajib, antara lain link pemesanan beserta harga, invoice atau bukti pembayaran yang dikonfirmasi oleh bank, katalog harga barang, nilai angkut. dan dokumen lainnya.

Menurutnya, pihak sekolah telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan. Namun karena barang ini merupakan prototipe yang masih dalam pengembangan dan merupakan hadiah untuk sekolah, maka barang tersebut tidak memiliki harga.

Menahan biaya, ia kini memutuskan untuk meninggalkan alat peraga dari Korea di gudang berikat.

“Mulai tahun 2022 tidak bisa didapat,” jelas Rizal. Tetap di sana, mengapa tidak membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *