Viral Masjid di Makassar Dijual Rp2,5 Miliar, Kementerian Agama: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh

Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masjid Fatima Omar di Makassar, Sulawesi Selatan dijual pemiliknya.

Masjid yang terletak di BTN Makio Baji, Kelurahan Bankala, Kecamatan Mangala, Kota Makassar ini dijual Rp 2,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Qamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

Qamaruddin menegaskan, jika masjid berdiri di atas tanah wakaf, penjualan masjid tidak diperbolehkan.

“Saya belum tahu informasinya, tapi kalau itu tanah wakaf pasti tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin tidak boleh,” kata Qamaruddin, Selasa (16/16/2019). 2017) di kantor Kementerian Agama. 7/2024).

Qamaruddin mengatakan Kementerian Agama akan memastikan perlindungan tanah wakaf di Indonesia terjamin.

Oleh karena itu, tanah wakaf tidak boleh hilang dan dijual oleh pihak manapun.

“Untuk memastikan tanah wakaf di Indonesia terjamin, dilindungi, dan tidak dimusnahkan. Iya, kita pastikan. Entah apa informasinya, kita tidak tahu informasinya. Sampai jumpa lagi,” kata Qamaruddin. .

Sebelumnya beredar di media sosial sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan telah dijual oleh pemilik tanah.

Masjid yang terletak di BTN Makio Baji, Kelurahan Bankala, Kecamatan Mangala, Kota Makassar ini dijual Rp 2,5 miliar.

Masjid ini juga memiliki poster dengan informasi kontak pemilik tanah.

Di depan masjid terdapat papan nama pemilik peternakan, Halda Rehman, dengan nomor ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *