VIRAL, Kecelakaan Fortuner Bernopol Dinas Polri di Tol MBZ: Nyalip dari Bahu Jalan, Pelatnya Diganti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi 7-VIII di Tol MBZ kilometer 16 arah Jakarta, Senin (6/5/2024) menjadi sorotan.

Setidaknya ada dua hal yang menyita perhatian netizen di dunia maya.

Pertama, dalam video terlihat mobil SUV berwarna hitam berpelat dinas Polri melintas di bahu jalan.

Kedua, sesaat setelah kecelakaan, ada video lain yang memperlihatkan situasi mobil dan lalu lintas. Aneh karena tiba-tiba plat dinas Polri di Fortuner berubah menjadi plat sipil.

Hal itu terlihat saat netizen melihat beberapa slide foto yang diunggah ke akun tersebut.

“Slide pertama plat dinas polisi, kok slide terakhir bisa plat sipil? tulis @arieshafrial.

“Aku langsung ganti piringnya,” tulis @akbar.gr

“Dari penggunaan pelat dinas, keluar dari bahu jalan. Segera ganti pelat putih setelah kecelakaan,” kata @om_jumboo.

“Piringnya ganti sopan, jadi viral,” tulis @yodicandra.

Informasi tersebut diunggah akun @dashcam_owners_indonesia pada Senin (6/5/2024).

Sebuah mobil Toyota Fortuner dan minibus Elf terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Terlihat bagian depan mobil Fortuner rusak parah.

Pertama mobil Fortuner menuju Jakarta.

Tiba-tiba mobil tersebut melintas dari jalur kiri di bahu jalan.

Dari kamera, mobil pengemudi melaju dengan kecepatan 81 km/jam.

Entah kenapa, mobil tersebut gagal melewati Elf di depannya dan malah menabraknya.

Fortuner dan Goblin kehilangan kendali, berbelok ke kanan dan menabrak penghalang.

Usai kejadian, dalam video terlihat seorang pria yang mengenakan kaos dan celana berwarna kuning sedang duduk di pinggir jalan layang.

Sedangkan bagian belakang minibus terlihat bergigi di sebelah kanan.

Pecahan pecahan kaca berserakan di jalan.

Sejumlah petugas berada di lokasi kejadian.

Sebuah truk derek saat ini sedang mengeluarkan minibus dari jalan.

Ambulans juga terlihat merawat korban kecelakaan yang diduga.

Kecelakaan tersebut kini ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Bekasi.

Sementara informasi awal, Fortuner merupakan kendaraan dinas Polda Jabar.

Terkait menyalip di bahu jalan, meski demikian tidak disarankan bagi pengguna jalan untuk melangkah atau melewati atau bahkan berhenti di bahu tol. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi.

Aturan penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 diatur penggunaan bahu jalan sebagai berikut: Digunakan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Ditujukan untuk penghentian darurat kendaraan. Tidak boleh digunakan untuk menarik/menarik/mendorong kendaraan. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan Tidak digunakan untuk melempar kendaraan.

Beberapa artikelnya muncul di TRIBUN JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *