TRIBUNNEWS.COM – Video seorang lelaki lanjut usia menganiaya ketua RW di Matramani, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pelecehan tersebut diunggah oleh sejumlah X akun seperti @bacottetangga__.
Awal perekaman, pelaku dan korban bertemu secara acak di Jalan Galur Sari III, RT 05/RW 01, Utan Kayu Selatan pada Sabtu (5/10/2024) pukul 08.51 WIB kemarin.
Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda sedangkan korban mengendarai sepeda motor.
Awalnya, kedua pria tersebut terlibat perbincangan yang berakhir dengan situasi memanas.
Pelaku langsung turun dari tanah dan mengangkat sepedanya untuk menabrak korban.
Cerita tak berhenti sampai disitu, pelaku mencari balok kayu di depan rumahnya.
Pelaku melukai korban dengan benda tajam tersebut hingga mengakibatkan patah kaki.
Rekaman video berlanjut saat pelaku dan korban bergulat hingga terjatuh ke tanah.
Masyarakat yang menyaksikan kerusuhan ini berusaha memisahkan pelaku dan korban.
Pelaku kemudian diketahui bernama Sarno (73), sedangkan korbannya adalah Ketua RW 01, Eko Purnomo Vibowo (48).
Hingga Selasa (1393/08/10), video ini sudah ditonton lebih dari 66.000 kali. disebabkan oleh kemarahan
Kapolsek Matraman Kompel Suprastiv mengatakan, kasus penyalahgunaan amarah pelaku terhadap korban telah dibuka.
Saat ditemui di lokasi kejadian, Sarno enggan membiarkan korban melihatnya.
Menurutnya, seperti dikutip TribunJakarta.com, “keterangan warga yang kami interogasi sebagai saksi kejahatan tersebut mengatakan kepada korban, ‘Apa yang kamu lihat?’
Namun, polisi tengah menyelidiki kasus senjata tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya.
Pelaku dikabarkan tak terima dengan teguran korban.
Sarno diketahui memiliki toko yang pelanggannya datang hingga larut malam.
Warga merasa tidak nyaman dengan keberadaan toko tersebut.
Kepala Bareskrim Polsek Matraman menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang terekam kamera video saat kejadian. AKP Mochamad Zen. Situasi korban dan nasib pelaku
Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melanjutkan, akibat kejadian tersebut kaki korban patah.
Ia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk mendapat perawatan.
Melansir TribunJakarta.com, penjelasannya: Kaki kanan korban patah akibat terkena peluru dan tangan kanannya luka akibat dilempar sepeda.
Tak lama kemudian pelaku ditangkap polisi bersama beberapa barang bukti.
Sarno ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Ketua RW di rumahnya.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, ia didakwa melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saling Menatap, Orang Tua di Matraman Tendang Kaki Ketua RW hingga Patah.
(Tribunnews.com/Endra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)