TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial MS di Jakarta Timur melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah ditangkap suaminya AG.
Peristiwa ini terjadi pada 8 November 2024, saat AG, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka berat usai terseret mobil MS. Dari keraguan sang suami.
Kasus ini berdasarkan kecurigaan Jaksa Agung. tentang istrinya M.S., yang diduga melakukan hubungan seksual.
Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban melalui video call bahwa dia berada di dalam apartemen.
Tersangka pamit kepada korban untuk tidur, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipali, Jumat (20/12/2024), Deteksi dan Penuntutan.
AG kemudian menemukan MS di sebuah apartemen di kota Seger.
Ia pun meminta penjelasan, namun MS menolak dan masuk ke dalam mobil.
Saat AG mencoba masuk ke dalam mobil, MS tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
Alhasil, kaki depan A.G Mereka terjebak di jok depan mobil dan tubuhnya terseret sekitar 200 meter.
Bahkan saat korban hendak masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukannya. Bahkan tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi, kata Nicholas.
Di hadapan penyidik Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku sadar saat menganiaya suaminya.
Dia tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan. Konsekuensi dan pelaporan
Akibat kejadian tersebut, A.G mengalami patah tulang di bagian kaki dan mengalami luka lainnya.
Setelah berusaha menghubungi MS namun tak mendapat tanggapan, Jaksa Agung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman hukum
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga.
“Pasal 2 Pasal 44, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.
Sementara barang bukti yang diberikan polisi antara lain hasil otopsi Kejaksaan Agung dan rekaman CCTV kejadian tersebut. Peristiwa viral di jejaring sosial
Kasus ini viral setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahrani mengunggahnya di laman Instagram miliknya.
Dalam dakwaan tersebut, Sahrani menyoroti kondisi A.G. dan mengatakan MS terkait.
Seorang suami dengan dua anak kecil, memergoki istrinya gila, menjadi korban penganiayaan dan terseret mobil perempuan tersebut, nahas kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, bukan hanya 1, tapi juga istrinya. jadi gila sama 2 laki-laki (Ini agak, gawat),” ujar Sahrani. Dampak pada keluarga
Pasca kejadian, MS dituding menelantarkan AG dan anak-anaknya.
AG kini harus menggunakan tongkat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.
Bahkan, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.
“Tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak yang diasuhnya. Saat ini korban sedang menggunakan alat untuk menyelesaikan aktivitasnya,” kata Nicholas. Konten ini ditingkatkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).