Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial seorang remaja putri sekaligus ibu berinisial R (22) menganiaya putra kandungnya, R (5) di Tangsel, Banten.

Dalam video tersebut, peristiwa tersebut diceritakan terjadi di Larangan, Kota Tangerang, meski terjadi di Tangsel.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

TKP di Tangsel, ujarnya, Senin (3/6/2024) seperti dikutip Kompas.com.

Di sisi lain, R pun menyerahkan diri ke polisi dan kini telah dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.

Benar (pelaku sudah dipindahkan ke Polda Metro Jaya), kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Timeline Ibu Penganiaya Anak Kandungnya: Ditanya Seseorang di Facebook, Dijanjikan Rp 15 Juta

Ade Ary mengatakan, kejadian yang terekam dalam video itu terjadi pada tahun 2023 di rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Aren, Tangsel.

R, kata Ade Ary, hendak membuat video tersebut saat ada yang menghubunginya di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023.

Saat itu, orang tersebut menawari pekerjaan kepada R.

“Pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, ada yang menghubungi tersangka R di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” kata Ade Ary.

Namun Ade Ary mengungkap, akun bernama Icha Shakila meminta R mengirimkan foto bugil dengan janji uang.

Karena kebutuhan ekonomi, R dikatakan ingin memenuhi keinginan orang tersebut.

Pemilik akun Facebook, Icha Shakila, kemudian meyakinkan tersangka untuk mengirimkan foto bugil dengan janji pengiriman uang.

“Karena keperluan finansial, Tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” ujarnya.

Lalu, dua hari kemudian, tepatnya 30 Juli 2023, Ade Ary menyebut akun Facebook kembali meminta R membuat lebih banyak konten tidak senonoh.

Konten yang diminta selanjutnya adalah membuatkan video sesuai permintaan pemilik akun.

Ade Ary mengatakan, jika R tidak menghormati keinginan pemilik akun Facebook tersebut, foto bugil dirinya akan disebar.

Tersangka R diminta membuat video ala dan setting pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook tersebut, maka foto bugil tersangka itu akan diambil. dikirim akan disebarluaskan,” kata Ade Ary.

R kemudian memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut dengan membuat video dirinya melakukan adegan pornografi bersama putra kandungnya, R (5).

Ade Ary mengatakan, usai mengirimkan video tersebut, R diiming-imingi pemilik akun Facebook Rp 15 juta.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5).

Tersangka juga dijanjikan akan dikirim Rp15.000.000,- kata Ade Ary.

Namun R ditipu oleh pemilik akun tersebut, karena setelah ia dikirimi video seks bersama anak kandungnya, akun Facebook miliknya diblokir.

Selain itu, kata Ade Ary, hingga kini pemilik rekening tersebut belum mengirimkan uang ke R.

“Setelah tersangka mengirimkan video tersebut kepada pemilik akun sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berusaha menghubungi pemilik akun.”

Namun rekeningnya tidak bisa dihubungi dan tetap tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan tadi, jelasnya.

Sudah diduga, pemilik akun Facebook menjadi DPO

Ade Ary mengatakan, R telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video porno bersama putra kandungnya.

“Tersangka sudah dipanggil,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat dengan berbagai pasal, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2008. pada informasi dan transaksi elektronik (ITE). dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang mengubah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara pemilik akun Facebook yang meminta R membuat video tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Seperti itulah (menjadi DPO),” pungkas Ade Ary.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/ Rizky Syahrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *